JAKARTA - Praperadilan Febri Adriansyah menjadi langkah hukum yang disiapkan kubu mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut. Sedikitnya dua permohonan praperadilan akan diajukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum terhadap Febri.
Praperadilan Febri Adriansyah tersebut menyasar proses hukum yang dilakukan dua institusi berbeda. Yakni Kejaksaan Agung serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Langkah Praperadilan Febri Adriansyah muncul setelah Febri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah tindakan hukum yang keliru terhadap kliennya.
Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Bongkar 5 Kejanggalan Putusan Hakim, Desak Pembebasan TPPU Demi Hukum
Polri Siap Menghadapi Gugatan
Kortas Tipikor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febri. Yusuf mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah apabila pihak terkait menilai terdapat kejanggalan dalam proses penindakan.
Namun, terdapat batasan mengenai pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme tersebut. Dalam tayangan tersebut disebutkan, pihak yang dapat mengajukan keberatan antara lain tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta advokat yang mewakili.
Pernyataan itu disampaikan di tengah rencana kubu Febri mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Kuasa hukum Febri, Firman Wijaya, menjelaskan permohonan tersebut ditujukan kepada sejumlah institusi yang terlibat dalam proses hukum kliennya. Di antaranya Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor Polri, dan Polda Metro Jaya.
Dua Gugatan Punya Objek Berbeda
Firman menjelaskan, praperadilan pertama akan menguji penetapan tersangka Febri dalam perkara dugaan TPPU. Gugatan tersebut juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap Febri.
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji keabsahan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan Kortas Tipikor Polri. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU dan perkara korupsi yang menjadi bagian dari proses hukum terhadap Febri.
Selain penetapan tersangka, kubu Febri turut mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.
Penggeledahan serta penyitaan tersebut menjadi bagian yang diperhatikan karena dilakukan sebelum perkara akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Bagi kuasa hukum, tindakan tersebut menjadi salah satu objek yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Alasan Praperadilan Dipisah
Pemisahan dua permohonan praperadilan tersebut bukan tanpa alasan. Firman menyebut terdapat perbedaan objek yang akan diuji dalam masing-masing permohonan.
Karena memiliki objek berbeda, pihaknya memilih mengajukan gugatan secara terpisah. Strategi tersebut dilakukan untuk membela kepentingan hukum Febri dalam menghadapi proses penyidikan yang dilakukan oleh dua institusi.
Dengan adanya dua gugatan, proses hukum terhadap Febri akan mendapatkan pengujian melalui mekanisme praperadilan sesuai objek yang dipersoalkan.
Praperadilan sendiri pada dasarnya menjadi mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan hukum tertentu dalam proses pidana. Dalam perkara ini, kubu Febri menggunakan jalur tersebut untuk mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Di sisi lain, Kortas Tipikor Polri telah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Polri juga menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak pihak yang merasa terdapat kejanggalan dalam proses penindakan hukum.
Kini, publik tinggal menunggu proses persidangan untuk melihat bagaimana hakim menilai objek-objek yang dipersoalkan kubu Febri. Dua permohonan yang diajukan secara terpisah itu akan menjadi bagian penting dalam menguji proses hukum yang telah dilakukan terhadap mantan Jampidsus Kejagung tersebut.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Tribun Kaltim official