JAKARTA - Praperadilan Febri Adriansyah memasuki babak baru setelah kubu mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu mempersoalkan proses penetapan tersangka dan upaya paksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu sorotan utama adalah belum jelasnya tindak pidana asal atau predicate crime.
Praperadilan Febri Adriansyah menjadi perhatian karena terdapat perbedaan pandangan mengenai konstruksi perkara TPPU. Kuasa hukum Febri, Firman Wijaya, menilai TPPU semestinya memiliki hubungan jelas dengan tindak pidana asal.
Sementara itu, mantan Kepala PPATK Yunus Husein berpandangan TPPU dapat diproses tanpa harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal. Perbedaan pandangan tersebut diperkirakan menjadi salah satu isu penting dalam Praperadilan Febri Adriansyah.
Kuasa Hukum Soroti Tindak Pidana Asal
Firman mengatakan, perkara TPPU tidak bisa dilepaskan dari asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Menurut dia, harus ada kejelasan mengenai kejahatan yang menghasilkan aset tersebut sebelum aparat melakukan upaya paksa.
Dia menilai proses hukum terhadap Febri justru berjalan terlalu jauh sebelum hubungan antara aset, tindak pidana, dan tersangka dijelaskan secara terang.
Firman juga mempersoalkan penahanan Febri. Menurutnya, upaya paksa tidak seharusnya mendahului pembuktian substansial mengenai perkara yang disangkakan.
Baca Juga: Kakak Beradik Bos Sritex Terseret Kasus TPPU, Aset Ratusan Miliar Rupiah Disita Kejaksaan Agung
“Tidak mungkin ada tindak pidana TPPU tanpa ada tindak pidana asalnya,” ujar Firman dalam tayangan Metro TV.
Menurutnya, aparat perlu menjelaskan unsur 5W+1H dalam perkara tersebut. Mulai dari apa tindak pidananya, siapa pelakunya, kapan dan di mana peristiwa terjadi, hingga bagaimana tindak pidana itu dilakukan.
Yunus Husein Punya Pandangan Berbeda
Yunus Husein memberikan pandangan berbeda. Dia menyebut TPPU dapat berdiri sendiri atau disebut sebagai independent crime.
Menurut Yunus, Pasal 69 Undang-Undang TPPU menyatakan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Yang penting, penyidik memiliki dasar untuk menduga adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Yunus mencontohkan dugaan ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran seseorang. Kondisi tersebut dapat menjadi indikasi awal untuk memulai penyidikan TPPU.
Pembuktian kemudian dapat dilakukan dalam persidangan. Termasuk ketika tersangka harus menjelaskan sumber aset yang telah disita penyidik.
Dia juga menyinggung aturan mengenai penyitaan dan penahanan dalam KUHAP. Menurut Yunus, aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan belum diketahui pemiliknya dapat disita sesuai ketentuan yang berlaku.
Perdebatan soal Penyitaan dan Penahanan
Perbedaan pandangan semakin terlihat ketika membahas aset yang disita penyidik. Firman menilai sebelum dilakukan upaya paksa, aparat harus terlebih dahulu memastikan siapa pemilik aset dan bagaimana hubungan aset tersebut dengan dugaan tindak pidana.
Menurut dia, proses pencarian fakta belum selesai ketika penahanan sudah dilakukan. Karena itu, pihaknya menilai terdapat potensi pelanggaran prosedur hukum.
Firman juga mengkritik penggunaan bukti yang menurutnya lebih banyak ditampilkan sebagai dugaan sebelum hubungan kausal dengan tindak pidana terbukti.
Di sisi lain, Yunus menilai penyitaan tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Jika kemudian praperadilan dikabulkan, proses penyidikan juga masih dapat dilakukan kembali apabila tersedia bukti yang cukup.
Peluang Menang di Praperadilan
Mengenai peluang Febri memenangkan praperadilan, Yunus menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Dia menilai pihak Febri memiliki hak untuk menguji penahanan, penyitaan, dan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
Firman menegaskan pihaknya justru ingin menguji apakah seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Menurut dia, proses hukum tidak boleh mengabaikan prinsip fair trial demi mengejar target perkara.
Perdebatan mengenai TPPU, tindak pidana asal, penyitaan, dan penahanan kini akan diuji melalui jalur hukum. Hasil praperadilan nantinya akan menentukan apakah proses yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan formal atau masih terdapat persoalan prosedural.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Metro TV