JAKARTA - Praperadilan Febri Adriansyah dipastikan bukan menjadi jalan keluar otomatis untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika gugatan dikabulkan, proses penyidikan masih dapat diperbaiki dan dilanjutkan dengan bukti yang dinilai cukup.
Praperadilan Febri Adriansyah menjadi sorotan setelah kubu mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik. Gugatan tersebut antara lain menyentuh penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga prosedur penahanan.
Dalam pembahasan Praperadilan Febri Adriansyah, mantan pejabat KPK Aiman dan kuasa hukum Febri, Firman Wijaya, juga terlibat dalam perdebatan mengenai status aset bernilai besar yang ditemukan di rumah Febri. Aset tersebut disebut berupa uang dan emas 74 kilogram.
Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Bongkar 5 Kejanggalan Putusan Hakim, Desak Pembebasan TPPU Demi Hukum
Praperadilan Bukan Exit Strategi
Aiman menegaskan kemenangan dalam praperadilan tidak serta-merta membuat status tersangka Febri hilang untuk selamanya.
Menurut dia, praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme pengujian formal terhadap tindakan penyidik. Jika hakim menemukan adanya kesalahan prosedur, putusan tersebut dapat menjadi tindakan korektif bagi penyidik.
Misalnya, jika penggeledahan dinyatakan tidak sah, penyidik dapat memperbaiki prosedur sesuai ketentuan. Begitu pula jika alat bukti dalam penetapan tersangka dianggap belum cukup, penyidik masih dapat mencari dan menguji bukti tambahan.
Baca Juga: Kakak Beradik Bos Sritex Terseret Kasus TPPU, Aset Ratusan Miliar Rupiah Disita Kejaksaan Agung
Dengan demikian, substansi dugaan tindak pidana tidak otomatis hilang hanya karena pemohon memenangkan praperadilan.
Aiman juga menilai perkara TPPU tetap dapat berlanjut apabila penyidik memiliki bukti yang memadai. Dia menyinggung tahapan pencucian uang, mulai dari placement, layering, hingga integration sebagai pola yang dapat digunakan untuk melihat aliran aset.
Polemik Uang dan Emas 74 Kilogram
Perdebatan kemudian bergeser pada aset yang ditemukan di rumah Febri. Firman menekankan bahwa keberadaan barang di sebuah rumah tidak otomatis membuktikan kepemilikannya.
Dia menggunakan ilustrasi sederhana. Barang milik orang lain yang dititipkan di rumah seseorang tidak otomatis menjadi milik pemilik rumah.
Menurut Firman, prinsip tersebut harus dibuktikan melalui evidence atau alat bukti. Hubungan antara aset dengan dugaan tindak pidana juga harus memiliki dasar kausalitas yang jelas.
Namun, pandangan berbeda disampaikan dalam diskusi. Aset yang tidak terdaftar atas nama seseorang belum tentu berarti orang tersebut tidak memiliki atau menguasainya.
Dalam perkara korupsi, misalnya, terdapat kasus aset menggunakan nama pihak lain, tetapi sehari-hari digunakan pejabat tertentu. Karena itu, pembuktian tidak hanya melihat nama formal pemilik aset.
Beneficial Owner Jadi Sorotan
Dalam konteks tersebut, muncul istilah beneficial owner atau pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari suatu aset.
Contohnya, sebuah kendaraan dapat tercatat atas nama orang lain, tetapi digunakan sehari-hari oleh seorang pejabat. Begitu pula rekening yang terdaftar atas nama pihak tertentu, tetapi akses dan transaksi justru dikendalikan orang lain.
Karena itu, kepemilikan aset tidak cukup dilihat dari dokumen formal. Penyidik perlu membuktikan siapa yang menguasai, menggunakan, serta memperoleh manfaat dari aset tersebut.
Firman sendiri menyatakan pihaknya masih berfokus menguji aspek prosedural melalui praperadilan. Menurut dia, proses pembuktian mengenai kepemilikan dan hubungan aset dengan tindak pidana akan menjadi bagian penting dalam perkara.
Uji Prosedur Jadi Pertaruhan
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa Praperadilan Febri Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan status tersangka. Proses penggeledahan, penyitaan, penahanan, serta kecukupan bukti permulaan juga menjadi bagian yang dipersoalkan.
Firman menekankan pentingnya professional judgement dalam penegakan hukum. Menurut dia, kesalahan prosedur maupun kesalahan menilai fakta dapat berdampak pada keabsahan tindakan hukum terhadap seseorang.
Di sisi lain, jika praperadilan dikabulkan, perkara tidak otomatis selesai. Penyidik masih memiliki ruang untuk memperbaiki proses hukum dan melanjutkan penyidikan apabila memenuhi persyaratan serta memiliki bukti yang cukup.
Karena itu, hasil praperadilan nantinya lebih menjadi ukuran apakah prosedur penegakan hukum terhadap Febri telah berjalan sesuai aturan. Sementara substansi dugaan TPPU tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berikutnya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Official iNews