Praperadilan Febri Adriansyah: 9 Kejanggalan Diklaim Jadi Senjata Lawan Kejagung

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Praperadilan Febri Adriansyah segera diajukan. Kuasa hukum mengklaim menemukan sembilan kejanggalan, sementara Kejagung terus menelusuri aset dan saksi kunci. (Youtube. com)
Praperadilan Febri Adriansyah segera diajukan. Kuasa hukum mengklaim menemukan sembilan kejanggalan, sementara Kejagung terus menelusuri aset dan saksi kunci. (Youtube. com)

JAKARTA - Praperadilan Febri Adriansyah segera diajukan untuk menguji proses hukum terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut. Kuasa hukum mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Praperadilan Febri Adriansyah akan diajukan melalui dua permohonan terpisah. Tim advokat menyebut pemisahan dilakukan karena objek serta tindakan hukum yang diuji dalam masing-masing gugatan berbeda.

Rencana Praperadilan Febri Adriansyah itu menjadi langkah hukum lanjutan setelah Febri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum menilai terdapat potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Bongkar 5 Kejanggalan Putusan Hakim, Desak Pembebasan TPPU Demi Hukum

Kuasa Hukum Klaim Ada 9 Kejanggalan

Tim advokat Febri menyatakan telah mengidentifikasi setidaknya sembilan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan aparat.

Kejanggalan tersebut disebut berkaitan dengan prosedur hukum acara pidana, terutama proses penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan.

Kuasa hukum kemudian menyiapkan strategi hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan tidak digabung karena masing-masing memiliki objek pengujian berbeda.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Sikap Tak Sopan Jadi Poin Memberatkan Kasus Pemerasan dan TPPU

Langkah tersebut diharapkan dapat menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai ketentuan hukum atau justru terdapat prosedur yang berpotensi melanggar hak Febri sebagai tersangka.

Di tengah rencana tersebut, muncul pernyataan dari kubu Febri yang menyebut penanganan perkara sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, proses hukum tetap berjalan dan penyidik Kejaksaan Agung menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan.

Feri Hong Kiriwang Dimintakan Perlindungan

Perkembangan lain dalam kasus Febri berkaitan dengan Feri Hong Kiriwang. Penyidik Kejaksaan Agung meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Feri.

Baca Juga: Sidang Skincare Berbahaya Memanas, Nikita Mirzani Bantah TPPU dan Serang Balik Jaksa soal Produk Tak Terdaftar BPOM

Feri disebut memiliki informasi penting terkait perkara yang menjerat Febri. LPSK menyatakan masih menelaah permohonan tersebut dan membutuhkan waktu hingga 30 hari kerja untuk mengambil keputusan.

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hajar menilai permintaan perlindungan tersebut wajar. Menurut dia, Feri berpotensi mengetahui informasi penting yang dapat membuka rangkaian perkara lebih jauh.

Fikar juga mengkhawatirkan keselamatan Feri dengan mengaitkannya pada kematian Sutrio, pegawai Febri yang disebut masih menjadi misteri.

Baca Juga: Kakak Beradik Bos Sritex Terseret Kasus TPPU, Aset Ratusan Miliar Rupiah Disita Kejaksaan Agung

Feri sendiri disebut pernah dikenal sebagai makelar kasus dalam sejumlah perkara yang ditangani Febri. Karena itu, keterangannya dinilai dapat menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.

Empat Perusahaan Don Rito Digeledah

Sementara itu, penyidikan perkara TPPU Febri juga berlanjut melalui penelusuran aset dan aliran dana.

Pada Senin, 3 Agustus, Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok. Empat perusahaan milik Don Rito turut menjadi sasaran penggeledahan.

Baca Juga: Terbongkar! Skema Insider Trading Reksadana, Dirut Minna Padi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pasar Modal dan TPPU

Penyidik menduga sejumlah perusahaan tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan untuk melacak aset dan aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka.

Selain perusahaan milik Don Rito, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lainnya, Nurman Herin, di Depok.

Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Tindakan tersebut disebut bertujuan memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Bongkar 5 Kejanggalan Putusan Hakim, Desak Pembebasan TPPU Demi Hukum

Praperadilan Jadi Ujian Proses Hukum

Tim penyidik juga memeriksa empat saksi dalam rangkaian penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas hubungan antara para pihak dalam perkara.

Kini, dua permohonan praperadilan yang disiapkan kubu Febri menjadi bagian penting dalam proses hukum. Gugatan tersebut akan menguji prosedur penetapan tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, penyidikan tetap berjalan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aset. Dengan demikian, proses hukum Febri menghadapi dua jalur sekaligus: pengujian prosedural melalui praperadilan dan pendalaman materi perkara oleh penyidik.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Official iNews
Praperadilan Febri Adriansyah Febri Adriansyah Feri Hong Kiriwang tppu kejaksaan agung