Percaya Janji Menikah, TKI Asal Besuki Kehilangan Tabungan Rp622 Juta Selama Bekerja di Hong Kong

Rahiiq Al Bachri • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 16:50 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dugaan penipuan bermodus janji menikah yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.(POLRES TULUNGAGUNG)
Polisi menunjukkan tersangka dugaan penipuan bermodus janji menikah yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.(POLRES TULUNGAGUNG)

Radar Tulungagung - Harapan membangun rumah tangga setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri justru berujung petaka bagi seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Besuki. Tabungan hasil kerjanya di Hong Kong senilai Rp622.472.327 diduga raib setelah diserahkan kepada seseorang yang menjanjikan akan menikahinya.

Pelaku berinisial IS, 43, warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kini diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Korban berinisial S, 48, melaporkan kasus tersebut pada Selasa (4/8) setelah menyadari uang yang dititipkannya selama bertahun-tahun tidak pernah dikembalikan.

Kasus bermula pada 2020 ketika korban yang bekerja di Hong Kong berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga semakin akrab.

Dalam komunikasi itu, pelaku mengaku masih lajang dan berjanji akan menikahi korban setelah kembali ke Indonesia. Janji tersebut membuat korban percaya dan bersedia mengirimkan uang hasil kerjanya secara bertahap.

"Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya belum menikah dan berjanji akan membangun rumah tangga bersama setelah korban pulang dari luar negeri," ungkap Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto.

Selama menjalin hubungan, pelaku beberapa kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari ditabung, dijadikan modal usaha, hingga membeli kendaraan yang disebut akan menjadi milik bersama setelah menikah. Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi seluruh permintaan tersebut.

Namun, setelah pulang ke Indonesia, korban meminta seluruh uang yang telah dititipkan kepada pelaku. Permintaan itu tidak pernah dipenuhi. Pelaku justru terus memberikan berbagai alasan hingga akhirnya tidak dapat dihubungi.

Merasa menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polsek Tulungagung Kota. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan pelaku. Setelah sempat berada di wilayah Kabupaten Blitar, pelaku akhirnya diketahui berada di Kabupaten Ponorogo.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (5/8) di depan Terminal Seloaji, Ponorogo.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kompol Puji Hartanto.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transfer dan percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik kini masih melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih jika mulai meminta uang dengan dalih hubungan asmara atau rencana pernikahan.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji atau bujuk rayu yang disampaikan melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Jangan mengirimkan uang tanpa dasar yang jelas," tegasnya. (bac)

Editor : Rahiiq Al Bachri
Sumber : Radar Tulungagung
pelakupenipuan satlantas tulungagung radar tulungagung tindak pidana penipuan