Radar Tulungagung - Sipropam Polres Tulungagung terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota berinisial YW. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap anggota tersebut.
Kasipropam Polres Tulungagung Ipda Sutikno mengatakan, proses pemeriksaan telah dilakukan secara bertahap setelah pihaknya menerima informasi terkait kejadian tersebut. Propam juga telah menerbitkan laporan polisi sebagai dasar penanganan perkara.
“Untuk laporan, sudah terbit LP atau laporan polisi. Prosesnya masih bertahap. Ada mekanisme yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan sampai tahapan berikutnya,” ujar Sutikno.
Dalam proses tersebut, pelapor telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada Propam. Selain pelapor, dua orang saksi juga telah diperiksa untuk memberikan informasi terkait kejadian yang sedang didalami.
“Selain pelapor, ada saksi-saksi yang juga sudah memberikan keterangan. Sejauh ini ada dua saksi yang sudah diperiksa. Jadi yang sudah memberikan keterangan ada pelapor, kemudian saksi-saksi, dan pihak perempuan yang terkait juga sudah diperiksa,” jelasnya.
Pihak perempuan yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa.
Tidak hanya itu, mantan suami dari perempuan tersebut turut memberikan keterangan kepada petugas Propam. Sementara itu, istri YW disebut belum membuat laporan terkait perkara tersebut.
“Mantan suami juga sudah memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. Untuk istri yang bersangkutan, sampai saat ini belum melaporkan,” katanya.
Sutikno menegaskan, pemeriksaan masih dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan penyidik Propam. Apabila nantinya terdapat informasi tambahan yang membutuhkan pendalaman, pihaknya masih dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain.
“Pemeriksaan masih bisa berkembang. Tidak menutup kemungkinan nantinya ada pemeriksaan tambahan apabila memang diperlukan dalam proses tersebut. Yang jelas prosesnya masih berjalan dan pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Dari hasil gelar sementara, perkara tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Namun, Propam belum menentukan kategori maupun tingkat pelanggaran karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sementara itu, YW disebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia tetap memberikan keterangan kepada petugas dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan.
“Sampai saat ini YW kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan. Alhamdulillah sampai saat ini YW sangat kooperatif dan memberikan keterangan selama proses pemeriksaan,” tutur Sutikno.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahapan sidang sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pemeriksaan dan sidang nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap YW.
“Untuk mekanisme selanjutnya, nanti akan ada tahapan sidang setelah proses pemeriksaan selesai. Untuk pelaksanaan sidang masih menunggu hasil pemeriksaan karena saat ini prosesnya masih berjalan,” pungkasnya.
Editor : Rahiiq Al BachriSumber : Radar Tulungagung