Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun, Sebut Logika Hukum Tak Masuk Akal

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:50 WIB
Immanuel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan lisensi K3. Ia keberatan dan mempertanyakan logika tuntutan hukum.(pinterest)
Immanuel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan lisensi K3. Ia keberatan dan mempertanyakan logika tuntutan hukum.(pinterest)

JAKARTA - Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 itu juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

Tuntutan terhadap Immanuel Ebenezer dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pada Senin malam. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut.

Selain pidana penjara lima tahun, jaksa menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga meminta Immanuel Ebenezer membayar uang pengganti terkait hasil dugaan korupsi dan pemerasan yang dinilai masih menjadi kewajibannya.

Jaksa Tuntut Hukuman Lima Tahun

Dalam persidangan, jaksa menyebut adanya aliran uang yang diterima Immanuel Ebenezer dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan lisensi K3. Nilai uang yang didakwakan berkaitan dengan penerimaan tidak sah dalam pengurusan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga: Upacara HUT Ke-81 RI di Rejotangan Khidmat, Camat Didi Tekankan Pentingnya Kerukunan dan Kekompakan Warga

Jaksa juga menyebut Immanuel Ebenezer telah mengembalikan sekitar Rp3 miliar ke rekening KPK. Pengembalian tersebut kemudian diperhitungkan dalam kewajiban pembayaran uang pengganti yang masih harus dipenuhi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran uang dari perkara yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain penerimaan uang, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dan pemerasan dalam proses pengurusan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Lisensi tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Immanuel Ebenezer Keberatan

Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Immanuel Ebenezer menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan jaksa. Ia menilai terdapat ketidakadilan apabila hukuman yang diterimanya hanya berbeda satu tahun dengan terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Resep Es Krim Rumahan Super Lembut, Cuma Pakai Bahan Sederhana dan Bisa Jadi Ide Jualan

Immanuel membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa Irvian Bobi yang disebut dituntut enam tahun penjara. Menurut Immanuel, nilai kerugian atau uang yang dikaitkan dengan perkara terdakwa lain tersebut lebih besar dibandingkan perkara yang menjerat dirinya.

“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar lima tahun,” ujar Immanuel dalam keterangannya seusai persidangan.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan dalam menentukan tuntutan pidana. Menurut dia, perbedaan nilai perkara seharusnya menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam menentukan berat atau ringannya hukuman.

Immanuel juga mengaku menyesal dengan perkara yang menjeratnya. Ia mengatakan pengalaman menjalani proses hukum menjadi tekanan berat, terlepas dari berapa lama hukuman yang nantinya dijatuhkan pengadilan.

Bandingkan dengan Terdakwa Lain

Selain Irvian Bobi, Immanuel juga menyinggung terdakwa lain bernama Herry. Ia menyebut adanya perkara dengan nilai sekitar Rp4 miliar yang menurutnya mendapatkan tuntutan lebih tinggi.

Perbandingan tersebut digunakan Immanuel untuk mempertanyakan konsistensi penerapan hukum dalam perkara korupsi. Ia mengaku tidak memahami logika penentuan hukuman apabila perbedaan nilai perkara tidak berbanding lurus dengan tuntutan pidana.

Namun, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir pengadilan. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para pihak, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus dugaan korupsi dan pemerasan lisensi K3 ini menjadi perhatian karena menyeret pejabat yang pernah menduduki posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan hukum berbeda.

Bagi Immanuel Ebenezer, tuntutan lima tahun penjara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus dijalani. Ia tetap memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Editor : Maylanni Diana Fitri
korupsi K3 tuntutan 5 tahun kpk Immanuel Ebenezer kementerian ketenagakerjaan