JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di pengadilan pada Senin malam.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Immanuel Ebenezer membayar denda Rp250 juta. Denda tersebut disertai ketentuan subsider 90 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti terkait uang yang dinilai diperoleh Immanuel dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Immanuel disebut telah mengembalikan sekitar Rp3 miliar ke rekening KPK.
Immanuel Ebenezer Disebut Terbukti Bersalah
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Immanuel Ebenezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan lisensi K3. Jaksa mendakwa adanya aliran uang tidak sah yang diterima dalam perkara tersebut dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Selain penerimaan uang, Immanuel juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang didakwakan jaksa.
Jaksa kemudian memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Immanuel kepada KPK. Pengembalian sekitar Rp3 miliar itu menjadi salah satu faktor dalam perhitungan kewajiban uang pengganti yang masih dibebankan kepadanya.
Soroti Perbedaan Tuntutan
Usai sidang pembacaan tuntutan, Immanuel Ebenezer menyampaikan keberatannya. Ia mempertanyakan perbedaan tuntutan pidana antara dirinya dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Immanuel membandingkan tuntutan lima tahun penjara terhadap dirinya dengan tuntutan enam tahun penjara terhadap Irvian Bobi. Ia menilai perbedaan satu tahun tersebut tidak sebanding apabila melihat nilai uang yang dikaitkan dengan perkara masing-masing terdakwa.
“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar lima tahun,” kata Immanuel seusai persidangan.
Menurutnya, perbandingan tersebut membuat dirinya mempertanyakan bagaimana pertimbangan hukum digunakan dalam menentukan tuntutan pidana.
Ia juga menyinggung terdakwa lain bernama Herry. Immanuel menyebut perkara dengan nilai sekitar Rp4 miliar mendapat tuntutan yang menurutnya lebih tinggi.
Akui Menyesal Jalani Perkara
Immanuel juga mengaku menyesal setelah terseret perkara dugaan korupsi tersebut. Ia menggambarkan proses menjalani perkara hukum sebagai pengalaman yang sangat berat.
Menurutnya, persoalan bukan semata mengenai berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan. Menjalani masa penahanan dan proses hukum disebut sudah memberikan tekanan tersendiri.
Ia bahkan mengatakan menjalani hukuman dalam waktu singkat sekalipun tetap terasa berat bagi seseorang yang berada di dalam penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah jaksa membacakan tuntutan lima tahun penjara. Namun, tuntutan jaksa belum menjadi keputusan akhir dalam perkara tersebut.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan masih berlanjut. Immanuel Ebenezer memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara dugaan korupsi dan pemerasan lisensi K3 ini menjadi sorotan karena menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Immanuel sendiri menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024 hingga 2025.
Sementara itu, perbandingan hukuman yang disampaikan Immanuel terhadap terdakwa lain menjadi bagian dari pembelaan dan pandangannya setelah mendengar tuntutan jaksa.
Dengan demikian, kepastian mengenai hukuman yang akan diterima Immanuel Ebenezer masih menunggu putusan majelis hakim. Sidang berikutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah akhir perkara tersebut.
Editor : Maylanni Diana Fitri