Pernah Dapat Remisi 2023, Syahri Mulyo Tiga Tahun Terakhir Tak Lagi Dapat Potongan Hukuman

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:54 WIB
Syahri Mulyo kini masih menjalani hukuman subsider berkaitan dengan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sehingga tidak masuk daftar narapidana yang memperoleh remisi kemerdekaan tahun ini.
Syahri Mulyo kini masih menjalani hukuman subsider berkaitan dengan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sehingga tidak masuk daftar narapidana yang memperoleh remisi kemerdekaan tahun ini.

 

RADAR TULUNGAGUNG – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo kembali tidak mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.

Kondisi tersebut melanjutkan catatan tiga tahun terakhir setelah sebelumnya dia sempat memperoleh remisi pada 2023.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung M Kurnia mengatakan, Syahri tidak masuk daftar penerima remisi HUT ke-81 RI karena masih menjalani hukuman subsider.

Salah satu syarat pemberian remisi adalah narapidana tidak sedang menjalani hukuman subsider.

Syahri tercatat pernah menerima remisi dua bulan pada peringatan HUT ke-78 RI pada 2023.

Baca Juga: 60 Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Tak Dapat Remisi, Syahri Mulyo Salah Satunya

Namun, pada 2024 dan 2025 dia tidak kembali memperoleh remisi karena masih berkaitan dengan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti serta menjalani hukuman subsider.

Syahri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Februari 2019.

Vonis tersebut berkaitan dengan perkara suap proyek infrastruktur di Tulungagung. Dia memilih menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Meski kembali tidak mendapat remisi tahun ini, Syahri diproyeksikan tetap bebas pada 27 Oktober 2026 setelah menyelesaikan hukuman subsider.

Dengan jadwal bebas yang sudah dekat, tidak adanya remisi tahun ini tidak mengubah secara signifikan waktu kebebasan mantan orang nomor satu di Tulungagung tersebut.

Editor : Vidya Sajar Fitri
hut ke-81 ri syahri mulyo remisi bupati tulungagung