RADAR TULUNGAGUNG – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo tinggal menjalani sekitar dua bulan masa hukuman sebelum diproyeksikan bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Meski kembali tidak mendapat remisi kemerdekaan tahun ini, masa pidananya diperkirakan berakhir pada 27 Oktober 2026.
Syahri sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Februari 2019.
Selain pidana badan, dia juga dijatuhi denda Rp 700 juta dalam perkara suap proyek infrastruktur di Tulungagung. Syahri memilih menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Persoalan denda dan uang pengganti kemudian membuat Syahri harus menjalani hukuman subsider. Kondisi itu pula yang membuatnya tidak mendapatkan remisi kemerdekaan HUT ke-81 RI tahun ini.
Baca Juga: Pernah Dapat Remisi 2023, Syahri Mulyo Tiga Tahun Terakhir Tak Lagi Dapat Potongan Hukuman
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung M Kurnia mengatakan, narapidana yang sedang menjalani hukuman subsider tidak memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan remisi.
“Karena syarat minimal agar bisa mendapat remisi itu sudah menjalani pidana enam bulan, selain itu tidak sedang menjalani masa hukuman subsider,” terangnya, Selasa (18/8).
Dengan tidak adanya remisi tahun ini, jadwal bebas Syahri tetap mengacu pada proyeksi 27 Oktober 2026.
Mantan orang nomor satu di Tulungagung tersebut kini tinggal menyelesaikan sisa hukuman subsider sebelum kembali menghirup udara bebas. (sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri