HUT Kejaksaan Ke-81, Akademisi Tulungagung Soroti Independensi dan Integritas Penegakan Hukum

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:47 WIB
HUT Kejaksaan Ke-81 menjadi momentum refleksi. Akademisi hukum tata negara menyoroti pentingnya independensi dan integritas kejaksaan.(DOK. RATU)
HUT Kejaksaan Ke-81 menjadi momentum refleksi. Akademisi hukum tata negara menyoroti pentingnya independensi dan integritas kejaksaan.(DOK. RATU)

 

TULUNGAGUNG - HUT Kejaksaan ke-81 pada 2 September 2026 menjadi momentum untuk merefleksikan posisi dan peran institusi kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penguatan independensi dan integritas dinilai menjadi pekerjaan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

Akademisi hukum tata negara Tulungagung Andreas Andri Jatmiko menilai, posisi strategis kejaksaan dalam sistem peradilan pidana membuat aspek independensi dan integritas perlu mendapat perhatian. Terlebih, terdapat persoalan mendasar terkait posisi kejaksaan yang berada di antara rumpun eksekutif dan fungsi penegakan hukum.

Jaksa Agung diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Di sisi lain, kejaksaan memiliki fungsi utama dalam penegakan hukum dan penuntutan. Kondisi tersebut membuat independensi menjadi salah satu hal yang perlu ditegaskan.

“Memasuki usia ke-81, kejaksaan dituntut menegaskan independensinya. Sebagai pemegang asas tunggal penuntutan atau dominus litis, kejaksaan harus mampu membentengi diri dari intervensi politik kekuasaan,” ujarnya.

Menurut Andreas, posisi tersebut membuat kejaksaan harus mampu menjalankan kewenangan penuntutan secara profesional. Independensi diperlukan agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Baca Juga: Pernah Dapat Remisi 2023, Syahri Mulyo Tiga Tahun Terakhir Tak Lagi Dapat Potongan Hukuman

Andreas juga menyoroti prinsip checks and balances dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Dalam sistem tersebut, kejaksaan memiliki peran sebagai penyaring perkara hasil penyidikan sebelum diteruskan ke pengadilan.

Peran tersebut membuat integritas menjadi syarat penting dalam proses penegakan hukum. Keputusan mengenai perkara yang diteruskan ke pengadilan harus dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta perkara.

Tanpa integritas, menurut Andreas, rantai penegakan hukum berpotensi terganggu. Perkara yang seharusnya tidak layak dapat dipaksakan untuk diteruskan ke pengadilan. Sebaliknya, kejahatan struktural seperti korupsi juga berpotensi lolos dari proses penuntutan.

Karena itu, penguatan integritas tidak hanya berkaitan dengan citra institusi. Hal tersebut juga berhubungan langsung dengan kualitas proses penegakan hukum yang dijalankan kejaksaan.

Andreas menilai kejaksaan juga memiliki peran penting di luar perkara pidana. Salah satunya melalui bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Dalam kapasitas sebagai pengacara negara, kejaksaan memiliki peran mengawal dan memulihkan aset negara serta memberikan pertimbangan hukum bagi pemerintah.

Baca Juga: Masih Jalani Hukuman Subsider, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Kembali Tak Dapat Remisi

“Penegakan hukum tata usaha negara perlu dimaksimalkan agar kebijakan eksekutif tetap berada dalam koridor konstitusi dan undang-undang,” jelasnya.

Hal lain yang dinilai penting adalah memastikan penegakan hukum tetap berlandaskan prinsip rule of law, bukan rule by law. Andreas menekankan, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk kepentingan kekuasaan.

Prinsip tersebut menjadi penting agar kewenangan penegakan hukum tetap dijalankan berdasarkan hukum dan bukan kepentingan pihak tertentu. Kejaksaan, sebagai salah satu institusi strategis dalam sistem peradilan pidana, dituntut menjaga posisi tersebut.

Menurut Andreas, tema HUT Kejaksaan ke-81 mengenai penguatan kepercayaan publik perlu diwujudkan melalui praktik penegakan hukum. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui slogan, tetapi membutuhkan proses hukum yang objektif dan profesional.

Penegakan hukum juga perlu mengedepankan pendekatan humanis dan imparsial. Dengan begitu, masyarakat memiliki keyakinan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan aturan dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Kepercayaan publik hanya bisa dibangun melalui penegakan hukum yang berintegritas dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan tertentu,” tandasnya.

Momentum HUT Kejaksaan ke-81 pun menjadi kesempatan untuk kembali menempatkan independensi, integritas, checks and balances, serta prinsip rule of law sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.(sri)

Editor : Vidya Sajar Fitri
hut kejakasaan ke-81 kejaksaan republik indonesia independensi kejaksaan andreas andri jatmiko penegakan hukum