Penegakan Hukum Tak Bisa Berdasar Asumsi, Alat Bukti Sah dan Profesionalisme Jadi Kunci Perkara

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:30 WIB
Penegakan hukum harus berdasar alat bukti sah, profesionalisme, dan aturan agar setiap keputusan perkara dapat dipertanggungjawabkan.(ILUSTRASI AI)
Penegakan hukum harus berdasar alat bukti sah, profesionalisme, dan aturan agar setiap keputusan perkara dapat dipertanggungjawabkan.(ILUSTRASI AI)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan dugaan atau asumsi. Setiap perkara harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah, ketentuan hukum, serta profesionalisme aparat agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum yang bertumpu pada alat bukti sah menjadi penting karena proses pidana menyangkut hak korban, pihak yang diduga melakukan tindak pidana, maupun kepentingan masyarakat. Tanpa dasar pembuktian yang kuat, proses hukum berisiko kehilangan kepastian dan keadilan.

Karena itu, penegakan hukum tidak semestinya hanya mengejar hasil akhir berupa pemidanaan. Setiap tahapan harus dilakukan secara profesional, mengikuti aturan, serta mempertimbangkan fakta yang benar-benar dapat dibuktikan dalam proses hukum.

Baca Juga: Restorative Justice dalam Perkara Pidana, Ini Syarat dan Kondisi agar Perkara Bisa Dihentikan

Mengapa Alat Bukti Sah Menjadi Dasar Utama?

Alat bukti merupakan bagian penting dalam menentukan apakah sebuah perkara memiliki dasar pembuktian yang cukup. Dalam KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, alat bukti antara lain mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang ditentukan undang-undang.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai keautentikan serta sah atau tidaknya cara memperoleh alat bukti tersebut.

Artinya, tidak setiap informasi yang beredar otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Bukti harus memenuhi ketentuan hukum dan relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Prinsip tersebut menjadi pembeda antara proses hukum dengan penilaian berdasarkan dugaan. Penegakan hukum yang profesional harus memisahkan fakta yang dapat dibuktikan dari informasi yang belum memiliki kekuatan pembuktian.

Baca Juga: HUT Kejaksaan Ke-81, Akademisi Tulungagung Soroti Independensi dan Integritas Penegakan Hukum

Profesionalisme Menjaga Proses Tetap pada Koridor Hukum

Selain pembuktian, profesionalisme aparat menjadi bagian penting dalam memastikan perkara ditangani secara objektif. Proses hukum harus berjalan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan aturan yang berlaku, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu.

Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan menjalankan kewenangan di bidang penuntutan dan memiliki peran sebagai pengendali proses perkara, termasuk menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Untuk menjaga standar tersebut, Kejaksaan juga memiliki Kode Perilaku Jaksa yang mengatur nilai dan batasan perilaku dalam menjalankan tugas. Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Profesionalisme juga berarti tidak mudah terpengaruh intervensi dalam menangani perkara. Keputusan hukum harus dapat dijelaskan dasar dan prosesnya sehingga dapat diuji berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Masih Jalani Hukuman Subsider, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Kembali Tak Dapat Remisi

Ketegasan Harus Berjalan Bersama Keadilan

Penegakan hukum yang profesional bukan berarti seluruh perkara harus diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Perkara pidana yang memiliki dampak serius tetap membutuhkan ketegasan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, terdapat perkara tertentu yang memungkinkan penggunaan pendekatan yang lebih humanis sepanjang memenuhi persyaratan hukum. Pendekatan tersebut dapat mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Keseimbangan antara ketegasan dan keadilan menjadi penting agar hukum tidak berhenti pada proses pemidanaan. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap keputusan memiliki landasan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Masyarakat juga memiliki ruang untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum. Kritik, pengaduan, dan pengawasan publik dapat menjadi bagian dari kontrol agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan membutuhkan tiga fondasi utama: alat bukti yang sah, profesionalisme aparat, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Ketiganya menjadi pengaman agar keputusan perkara tidak dibangun dari asumsi, melainkan dari fakta dan proses yang dapat diuji secara hukum.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
alat bukti sah profesionalisme aparat kepastian hukum proses pidana penegakan hukum