RADAR TULUNGAGUNG – Memahami peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana penting untuk melihat bagaimana sebuah perkara diproses sebelum sampai ke pengadilan. Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai pihak yang mengajukan tuntutan, tetapi memiliki sejumlah kewenangan dalam rangkaian penanganan perkara pidana.
Peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana juga berkaitan dengan fungsi sebagai pengendali penuntutan atau dominus litis. Posisi ini membuat Kejaksaan berada di antara tahap penyidikan dan pemeriksaan perkara di pengadilan, sehingga memiliki fungsi penting dalam menentukan kelanjutan perkara berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah.
Pemahaman tersebut penting karena proses hukum tidak berhenti ketika penyidik menyelesaikan penyidikan. Berkas perkara masih harus melalui tahapan yang menjadi bagian dari kewenangan penuntutan sebelum perkara dapat diperiksa di persidangan.
Baca Juga: Cara Masyarakat Mengawasi Penegakan Hukum agar Transparan dan Profesional, Ini yang Perlu Dilakukan
Kejaksaan Menjadi Pengendali Tahap Penuntutan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, salah satu tugas utama Kejaksaan di bidang pidana adalah melakukan penuntutan.
Kejaksaan juga memiliki kewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, jaksa menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan sejumlah putusan, termasuk pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Dalam posisi sebagai dominus litis, Kejaksaan berfungsi sebagai penyaring perkara sebelum masuk ke pengadilan. Institusi ini menentukan apakah perkara yang telah ditangani pada tahap sebelumnya memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke proses penuntutan dan persidangan.
Asas dominus litis secara sederhana berarti pengendali atau pemilik perkara dalam konteks penuntutan. Konsekuensinya, jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan persyaratan hukum dan pembuktian.
Baca Juga: Penegakan Hukum Tak Bisa Berdasar Asumsi, Alat Bukti Sah dan Profesionalisme Jadi Kunci Perkara
Kejaksaan Juga Memiliki Kewenangan Penyidikan Tertentu
Anggapan bahwa Kejaksaan hanya bekerja setelah penyidikan selesai tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Selain itu, Kejaksaan dapat melengkapi berkas perkara tertentu. Jaksa juga dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan pelaksanaannya dikoordinasikan bersama penyidik.
Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara penyidik dan penuntut bukan sekadar perpindahan berkas dari satu lembaga ke lembaga lain. Ada proses koordinasi untuk memastikan perkara yang akan dibawa ke pengadilan memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.
Dalam praktiknya, posisi tersebut membuat integritas dan profesionalisme menjadi penting. Proses penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum, bukan asumsi ataupun kepentingan di luar perkara.
Baca Juga: Restorative Justice dalam Perkara Pidana, Ini Syarat dan Kondisi agar Perkara Bisa Dihentikan
Peran Kejaksaan Tidak Hanya di Perkara Pidana
Tugas Kejaksaan juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Fungsi tersebut membuat cakupan tugas Kejaksaan lebih luas daripada proses penuntutan perkara pidana. Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Posisi yang strategis tersebut sekaligus menuntut Kejaksaan menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme. Pengendalian penuntutan harus tetap digunakan dalam koridor hukum agar proses peradilan dapat berjalan objektif dan keputusan perkara memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, memahami peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana berarti memahami bahwa jaksa tidak hanya hadir ketika tuntutan dibacakan di ruang sidang.
Kejaksaan memiliki fungsi penting dalam mengendalikan penuntutan, menangani kewenangan penyidikan tertentu, melengkapi perkara, melaksanakan putusan, hingga menjalankan tugas hukum untuk negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Rangkaian kewenangan tersebut menjadi bagian dari sistem peradilan pidana yang membutuhkan pembagian fungsi, koordinasi, serta pengawasan agar penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber