RADAR TULUNGAGUNG – Peran Kejaksaan sebagai pengacara negara tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana. Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan sebagai pengacara negara memiliki kewenangan untuk mewakili negara atau pemerintah, termasuk membantu menjaga kepentingan hukum dan mengawal kekayaan negara.
Kejaksaan sebagai pengacara negara bekerja melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Fungsi tersebut menjadi bagian penting karena persoalan hukum pemerintah tidak selalu berakhir dalam perkara pidana, tetapi juga dapat muncul dalam sengketa keperdataan, tata usaha negara, hingga persoalan pengelolaan aset.
Kejaksaan sebagai pengacara negara juga dapat memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah. Peran ini membuat fungsi Datun tidak hanya bersifat represif ketika sengketa sudah terjadi, tetapi juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi serta memitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan kebijakan.
Baca Juga: Mengapa Independensi dan Integritas Kejaksaan Penting? Ini Alasan Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Memahami Fungsi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara
Dasar kewenangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Aturan itu menyebut Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Artinya, istilah pengacara negara tidak berarti Kejaksaan menjadi kuasa hukum untuk seluruh persoalan pemerintah secara otomatis. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan kuasa khusus sesuai ketentuan hukum.
Dalam praktiknya, ruang lingkup Datun mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Sasaran pemberian layanan dapat mencakup pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, hingga badan usaha milik negara atau daerah dalam perkara yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana, Ini Tugas Jaksa dari Penyidikan hingga Penuntutan
Dari Pendampingan hingga Perlindungan Aset Negara
Salah satu fungsi yang penting adalah memberikan pertimbangan hukum sebelum pemerintah mengambil tindakan yang memiliki konsekuensi yuridis. Bentuknya dapat berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun audit hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pedoman Kejaksaan juga menekankan bahwa pertimbangan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan aspek hukum yang relevan. Pertimbangan tersebut dapat digunakan untuk membantu memitigasi risiko hukum, termasuk dalam penyelamatan keuangan atau kekayaan negara.
Peran itu menjadi penting ketika pemerintah menghadapi persoalan aset, kontrak, sengketa keperdataan, atau keputusan administrasi. Dengan analisis hukum yang dilakukan sejak awal, potensi persoalan dapat diidentifikasi sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
Selain fungsi Datun, Kejaksaan juga memiliki kewenangan khusus dalam pemulihan aset. Berdasarkan UU 11/2021, Kejaksaan dapat melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak sesuai peraturan perundang-undangan.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan saat ini menjalankan fungsi penelusuran, pemulihan, pengelolaan, hingga penyelesaian aset. Jalur pemulihan dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, maupun jalur lain sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Menanjak tanpa Ragu, NMAX TURBO dan AEROX ALPHA TURBO Taklukkan Jalur Ekstrem Nusantara
Mengawal Kebijakan agar Tetap dalam Koridor Hukum
Peran Kejaksaan sebagai pengacara negara juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Pendampingan hukum tidak semata-mata bertujuan memenangkan sengketa, tetapi memastikan tindakan hukum pemerintah memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam bidang tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum terhadap kebijakan atau keputusan administratif pemerintah. Pedoman pelaksanaan Datun mengatur pertimbangan hukum antara lain melalui pendapat hukum dan pendampingan hukum, dengan analisis yang berfokus pada aspek yuridis serta mitigasi risiko.
Hal tersebut sejalan dengan pentingnya prinsip bahwa kebijakan pemerintah harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Fungsi pengacara negara karena itu bukan sekadar membela pemerintah ketika berhadapan dengan pihak lain, tetapi juga membantu memastikan setiap langkah memiliki pijakan hukum yang jelas.
Pada akhirnya, fungsi Datun memperlihatkan bahwa Kejaksaan memiliki peran yang lebih luas daripada penuntutan perkara pidana. Melalui kewenangan sebagai pengacara negara, Kejaksaan dapat membantu melindungi kepentingan hukum negara, mendukung pemulihan aset, serta memberikan pertimbangan agar kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber