Radar Tulungagung - Perkara dugaan pencurian jagung saat proses selepan di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Empat warga yang dilaporkan dalam perkara tersebut sepakat memberikan kompensasi kepada korban hingga menyanggupi membantu pembangunan kanopi masjid.
Penyelesaian perkara dilakukan Unit Reskrim Polsek Pakel melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa (1/9/2026). Kesepakatan tersebut ditempuh setelah para pihak menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum pidana.
Perkara itu bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Empat terlapor, yakni S, HS, RM, dan WU, datang ke rumah W, 46, warga Desa Gesikan, untuk melakukan proses selepan jagung.
Sebelumnya, telah disepakati penggilingan sebanyak 25 sak jagung dengan tarif Rp50 ribu. Namun, saat proses selepan berlangsung, hasil jagung yang diperoleh dinilai lebih sedikit dari perkiraan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan kecurigaan. Pihak terkait melakukan pengecekan terhadap kantong yang berisi hasil selepan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan jagung pipil yang kemudian diamankan bersama mesin selep dan dibawa ke Kantor Desa Gesikan untuk penyelesaian.
Persoalan yang sempat dilaporkan tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Dalam kesepakatan RJ, keempat terlapor mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
Selain mengembalikan jagung milik korban, para terlapor juga memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta. Mereka juga menyatakan kesanggupan membantu pembangunan atap teras atau kanopi masjid di lingkungan Dusun Krajan, Desa Gesikan.
Kapolsek Pakel AKP Anwari mengatakan penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan setelah adanya kesepakatan para pihak dan terpenuhinya persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dengan mengedepankan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Terlapor telah mengakui perbuatannya, meminta maaf, mengembalikan barang milik korban, serta memberikan kompensasi yang telah disepakati bersama,” jelas AKP Anwari, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian tersebut tidak hanya berorientasi pada penghentian perkara, tetapi juga pemulihan hubungan antarwarga. Dengan adanya kesepakatan, persoalan diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di lingkungan masyarakat.
Anwari menambahkan, Polsek Pakel tetap mengedepankan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan yang berpotensi masuk ranah hukum.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.
Editor : Rahiiq Al BachriSumber : Radar Tulungagung