TULUNGAGUNG - Sidang perdana Gatut Sunu Wibowo dijadwalkan digelar Jumat (4/9/2026). Bupati Tulungagung nonaktif tersebut akan menjalani persidangan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana Gatut Sunu menjadi babak baru proses hukum setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu dan Dwi Yoga. Sebelumnya, sebanyak 13 orang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya kemudian diproses sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Persidangan nantinya akan menjadi tahap untuk menguji perkara di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Pimpinan DPRD Tulungagung, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Gatut Sunu
Gatut dan Dwi Yoga dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang perdana akan menjadi momentum bagi Gatut untuk menghadapi secara langsung proses hukum atas perkara yang menjeratnya. Dalam persidangan, konstruksi perkara serta dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Gatut dan Dwi Yoga akan diungkap lebih lanjut.
Perjalanan perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan OTT di Tulungagung. Dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, KPK kemudian menetapkan Gatut dan Dwi Yoga sebagai tersangka.
Kini, proses hukum memasuki tahap persidangan. Jalannya persidangan akan memberikan gambaran lebih lanjut mengenai perkara yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyatakan siap apabila nantinya dipanggil ke persidangan sebagai saksi. Menurutnya, pemanggilan oleh pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Jika mendapat panggilan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Baharudin memastikan akan memenuhi kewajibannya.
“Kalau memang itu menjadi kewajiban dari pengadilan untuk memanggil saya, ya saya siap. Siapa pun tetap siap,” ujarnya.
Baharudin juga mengajak seluruh pihak mengikuti proses persidangan dengan baik. Dia berharap Gatut Sunu tetap diberi kekuatan dan kesehatan selama menjalani proses hukum.
“Kita ikuti jalannya persidangan. Kita doakan supaya Pak Gatut Sunu kuat, sehat, dan tidak ada yang tersangka lagi,” katanya.
Di tengah proses hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Baharudin menegaskan aktivitas pemerintahan akan terus dilaksanakan sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Persidangan Gatut Sunu dan Dwi Yoga nantinya menjadi ruang untuk mengungkap perkara secara lebih terang melalui proses hukum di pengadilan. Fakta-fakta terkait perkara akan diuji dalam persidangan sesuai tahapan yang berlaku.
Bagi Pemkab Tulungagung, jalannya pemerintahan tetap harus berlangsung meskipun perkara tersebut sedang diproses secara hukum. Pada saat yang sama, seluruh pihak diminta menghormati proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat (4/9/2026).
Sidang perdana Gatut Sunu bersama Dwi Yoga pun menjadi tahapan penting dalam perjalanan perkara dugaan pemerasan yang ditangani KPK tersebut. Persidangan diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang didakwakan kepada keduanya.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri