TULUNGAGUNG - Momentum HUT Kejaksaan ke-81 menjadi perhatian kalangan legislatif. Anggota DPRD Jawa Timur Jairi Irawan mengingatkan pentingnya batas kewenangan yang jelas antar-aparat penegak hukum (APH) agar penanganan perkara tidak saling tumpang tindih.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tulungagung itu menilai kejaksaan memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, perlu terus diperkuat.
Menurut Jairi, kolaborasi antar-APH dibutuhkan untuk menciptakan penegakan hukum yang semakin baik dan profesional. Namun, kerja sama tersebut harus tetap disertai pembagian kewenangan yang jelas di antara masing-masing lembaga.
“Yang kita harapkan penegakan hukum ke depan semakin baik dan profesional. Perlu ada kerja sama dan kolaborasi yang baik antar-APH, baik kejaksaan, KPK, maupun Polri,” ujar Jairi.
Baca Juga: Mengenal Peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Ini Cara Mengawal Aset dan Kebijakan Pemerintah
Jairi menegaskan, sinergi antar-lembaga penegak hukum tidak berarti setiap institusi dapat masuk ke ranah kewenangan lembaga lainnya. Batas penanganan perkara harus tetap diperhatikan agar proses hukum berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Jadi diharapkan jangan terjadi tumpang tindih penanganan perkara. Harus ada batas-batasnya,” katanya.
Menurut dia, kejelasan batas kewenangan menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang profesional. Dengan pembagian tugas yang jelas, koordinasi antar-APH dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan dalam penanganan perkara.
Persoalan korupsi juga menjadi salah satu tantangan yang disoroti Jairi. Dia menilai kolaborasi antar-APH diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Mengapa Independensi dan Integritas Kejaksaan Penting? Ini Alasan Penegakan Hukum Bebas Intervensi
“Kalau kewenangan masing-masing jelas dan bisa berkolaborasi dengan baik, harapannya persoalan hukum, terutama korupsi, bisa terus tereduksi,” jelasnya.
Bagi Jairi, sinergi antara kejaksaan, KPK, dan Polri harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang profesional. Masing-masing lembaga tetap menjalankan kewenangannya, sementara koordinasi diperlukan ketika terdapat kepentingan penegakan hukum yang saling berkaitan.
Sebagai anggota DPRD Jatim, Jairi mengatakan kejaksaan juga menjadi salah satu mitra Komisi A DPRD Jatim. Koordinasi dilakukan dalam berbagai kegiatan maupun pembahasan yang berkaitan dengan pemerintahan.
Hubungan tersebut membuat profesionalisme aparat penegak hukum menjadi salah satu hal yang turut mendapat perhatian. Menurut Jairi, kualitas penegakan hukum akan berdampak terhadap kondisi hukum secara lebih luas.
Baca Juga: Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana, Ini Tugas Jaksa dari Penyidikan hingga Penuntutan
“Kalau APH profesional, tentu akan berdampak ke lini yang lain. Kondisi berhukum menjadi lebih baik dan masyarakat juga mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.
Dia berharap momentum HUT Kejaksaan ke-81 dapat menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kejelasan kewenangan dan koordinasi dinilai perlu berjalan beriringan agar proses penanganan perkara tidak saling tumpang tindih.
Dengan batas kewenangan yang tegas, masing-masing lembaga dapat menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai tugasnya. Di sisi lain, kolaborasi tetap dibutuhkan untuk menghadapi persoalan hukum, terutama dalam upaya menekan tindak pidana korupsi.
Bagi masyarakat, profesionalisme APH pada akhirnya diharapkan bermuara pada penegakan hukum yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum. Karena itu, Jairi menilai kerja sama antar-APH perlu terus dibangun tanpa menghilangkan batas kewenangan masing-masing lembaga.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri