RADAR TULUNGAGUNG – Sidang perdana perkara korupsi menjadi pintu masuk pemeriksaan perkara di pengadilan. Pada tahap ini, terdakwa mulai berhadapan langsung dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menjalani rangkaian proses hukum secara terbuka sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam sidang perdana perkara korupsi, agenda penting yang umumnya menjadi perhatian adalah pembacaan surat dakwaan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemeriksaan perkara karena memuat perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa, termasuk uraian mengenai tindak pidana, waktu, dan tempat kejadian.
Karena itu, sidang perdana perkara korupsi bukanlah tahap untuk langsung menentukan seseorang bersalah atau tidak. Setelah dakwaan dibacakan, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Mengapa Independensi dan Integritas Kejaksaan Penting? Ini Alasan Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Pembacaan Dakwaan Menjadi Awal Pemeriksaan
Dalam perkara pidana, persidangan dimulai setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan majelis hakim menetapkan jadwal pemeriksaan. Pada sidang awal, penuntut umum membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim.
Dakwaan berfungsi menjelaskan perkara yang harus dihadapi terdakwa. Dalam KUHAP baru, surat dakwaan harus memuat uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap beserta waktu serta tempat terjadinya perbuatan.
Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukum memiliki ruang untuk mengajukan perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan. Ketentuan mengenai perlawanan tersebut diatur dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Perlawanan tidak otomatis berarti perkara dihentikan. Majelis hakim akan menilai keberatan tersebut sesuai ruang lingkup yang diperbolehkan hukum acara pidana.
Baca Juga: Cara Masyarakat Mengawasi Penegakan Hukum agar Transparan dan Profesional, Ini yang Perlu Dilakukan
Setelah Dakwaan, Masuk ke Tahap Pembuktian
Apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan, tahapan berikutnya berfokus pada pembuktian. Pada bagian ini, jaksa penuntut umum berusaha membuktikan dakwaan melalui alat bukti yang diajukan di persidangan.
KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memperbarui ketentuan mengenai alat bukti. Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 mencantumkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta hal lain yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Alat bukti tersebut juga harus dapat dibuktikan autentikasinya. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai keaslian serta sah atau tidaknya cara memperoleh alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dalam perkara korupsi, proses pembuktian menjadi bagian penting karena konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan dalam dakwaan harus diuji melalui pemeriksaan di depan majelis hakim. Saksi, ahli, dokumen, barang bukti, maupun bukti elektronik dapat diperiksa sesuai kebutuhan perkara.
Setelah rangkaian pembuktian selesai, proses persidangan bergerak menuju tuntutan penuntut umum. Pada tahap ini, jaksa menyampaikan kesimpulan mengenai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan.
Baca Juga: Penegakan Hukum Tak Bisa Berdasar Asumsi, Alat Bukti Sah dan Profesionalisme Jadi Kunci Perkara
Terdakwa Mendapat Kesempatan Menyampaikan Pembelaan
Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan. Tahap ini dikenal sebagai pledoi dan menjadi bagian dari proses untuk menyampaikan pandangan terdakwa terhadap tuntutan penuntut umum.
Rangkaian persidangan kemudian dapat berlanjut dengan tanggapan antara penuntut umum dan pihak terdakwa sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Dalam praktik peradilan, tahapan tersebut dapat berupa replik dari penuntut umum dan duplik dari pihak terdakwa.
Pada akhirnya, majelis hakim bermusyawarah untuk menentukan putusan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta alat bukti yang sah. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa setelah rangkaian pemeriksaan dan pembuktian selesai, hakim memasuki tahap musyawarah sebelum pembacaan putusan.
Putusan dapat berisi pemidanaan apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Namun, hukum acara pidana juga mengenal putusan bebas maupun lepas dari segala tuntutan hukum dalam kondisi yang ditentukan hukum.
Gambaran tahapan tersebut penting dipahami ketika sebuah perkara korupsi memasuki meja hijau. Misalnya, perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Jumat, 4 September 2026.
Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan di Tulungagung. Dalam perkara tersebut, keduanya didakwa menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebanyak 13 orang sebelumnya sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan, tetapi KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Perjalanan perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, sidang perdana merupakan awal dari rangkaian pemeriksaan, bukan akhir dari proses hukum. Setelah dakwaan dibacakan, perkara masih harus melewati mekanisme keberatan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga putusan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber