RADAR TULUNGAGUNG – Perbedaan tersangka terdakwa saksi terpidana penting dipahami ketika sebuah perkara korupsi memasuki proses pengadilan. Keempat istilah tersebut menunjukkan posisi hukum yang berbeda sehingga tidak tepat digunakan secara bergantian.
Perbedaan tersangka terdakwa saksi terpidana terutama terletak pada tahap proses hukum yang sedang dijalani seseorang. Status tersebut juga tidak otomatis menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana karena pembuktian kesalahan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perbedaan tersangka terdakwa saksi terpidana kembali menjadi perhatian ketika perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung memasuki persidangan. Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebelumnya berstatus tersangka dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 4 September 2026.
Baca Juga: Mengapa Independensi dan Integritas Kejaksaan Penting? Ini Alasan Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Tersangka Belum Sama dengan Terdakwa
Menurut KUHAP baru, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Artinya, status tersangka berada pada tahap proses penegakan hukum sebelum seseorang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan.
Sementara itu, terdakwa merupakan tersangka yang sudah dituntut, diperiksa, dan diadili dalam sidang pengadilan. Perubahan istilah tersebut menunjukkan bahwa perkara telah masuk ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di depan majelis hakim.
Dengan demikian, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disebut terpidana. Status hukum masih dapat berkembang sesuai hasil proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, hingga putusan pengadilan.
Perbedaan ini penting karena istilah dalam pemberitaan perkara pidana menggambarkan tahap hukum yang berbeda. Penyebutan status harus mengikuti posisi seseorang dalam proses hukum agar informasi kepada publik tetap akurat.
Baca Juga: Cara Masyarakat Mengawasi Penegakan Hukum agar Transparan dan Profesional, Ini yang Perlu Dilakukan
Saksi Punya Posisi Berbeda
Berbeda dengan tersangka dan terdakwa, saksi memiliki fungsi memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara. KUHAP baru mendefinisikan saksi sebagai orang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri, maupun orang yang memiliki atau menguasai data dan informasi berkaitan dengan perkara.
Karena itu, seseorang tidak otomatis menjadi tersangka hanya karena dipanggil atau diperiksa sebagai saksi. Saksi dapat berasal dari pihak yang mengetahui informasi terkait perkara dan keterangannya dapat digunakan dalam proses pembuktian.
Pejabat pemerintahan juga dapat berada dalam posisi tersebut apabila keterangannya dibutuhkan dalam persidangan. Dalam perkara yang menjerat Gatut Sunu dan Dwi Yoga, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyatakan siap apabila pengadilan memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara. Kehadiran saksi diperlukan untuk membantu menguraikan fakta yang kemudian dinilai bersama alat bukti lainnya.
KUHAP baru juga menegaskan bahwa menjadi saksi merupakan salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang telah dipanggil ke sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolak kewajiban tersebut dapat dikenai ketentuan pidana sesuai undang-undang.
Baca Juga: Penegakan Hukum Tak Bisa Berdasar Asumsi, Alat Bukti Sah dan Profesionalisme Jadi Kunci Perkara
Terpidana Baru Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Status terpidana memiliki posisi berbeda lagi. KUHAP baru menyebut terpidana sebagai terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artinya, seseorang tidak dapat langsung disebut terpidana hanya karena telah menjadi tersangka atau menjalani persidangan. Harus ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara korupsi di Tulungagung, dua orang yang akan menjalani sidang perdana masih berada pada posisi sebagai terdakwa ketika perkara telah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan. KPK sebelumnya menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan, sedangkan 13 orang lainnya sempat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut selanjutnya harus diuji melalui proses persidangan. Fakta, keterangan saksi, serta alat bukti akan menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Memahami perbedaan tersangka terdakwa saksi terpidana membantu masyarakat membaca perkembangan perkara secara lebih tepat. Keempat status tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum yang berbeda dan tidak boleh disamakan sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber