RADAR TULUNGAGUNG – Kewenangan Kejaksaan KPK dan Polri dalam penegakan hukum memiliki ruang tugas masing-masing. Pemahaman mengenai pembagian tersebut penting agar masyarakat mengetahui siapa yang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengawasan terhadap perkara pidana.
Kewenangan Kejaksaan KPK dan Polri memang dapat bersinggungan dalam penanganan perkara pidana tertentu, terutama kasus korupsi. Namun, persinggungan tugas tersebut tidak berarti setiap lembaga memiliki kewenangan yang sama atau bekerja tanpa koordinasi.
Kewenangan Kejaksaan KPK dan Polri kembali menjadi perhatian setelah perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung memasuki tahap persidangan. Perkara tersebut ditangani KPK dan menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Baca Juga: HUT Kejaksaan Ke-81, Akademisi Tulungagung Soroti Independensi dan Integritas Penegakan Hukum
Polri Memiliki Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Umum
Secara umum, Polri memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana berdasarkan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut menjadi salah satu fungsi utama kepolisian dalam proses penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelidikan pada dasarnya digunakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tahap tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.
Sementara penyidikan diarahkan untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Dalam proses ini, penyidik dapat mengumpulkan keterangan maupun barang bukti sesuai prosedur hukum.
Dengan cakupan kewenangan yang luas tersebut, Polri menangani berbagai jenis perkara pidana. Untuk perkara tertentu, undang-undang memberikan kewenangan penyidikan kepada institusi lain.
Baca Juga: Cara Masyarakat Mengawasi Penegakan Hukum agar Transparan dan Profesional, Ini yang Perlu Dilakukan
Kejaksaan Berperan Besar dalam Penuntutan
Kejaksaan memiliki posisi berbeda dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, salah satu kewenangan utama di bidang pidana adalah melakukan penuntutan.
Selain menuntut perkara, Kejaksaan berwenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan juga dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diberikan kewenangannya berdasarkan undang-undang.
Artinya, tidak tepat jika seluruh fungsi Kejaksaan hanya dipahami sebagai pihak yang membawa perkara ke pengadilan. Dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, jaksa juga dapat menjalankan fungsi penyidikan untuk tindak pidana tertentu.
Pembagian tersebut sekaligus menjelaskan mengapa proses penegakan hukum membutuhkan koordinasi antarlembaga. Hasil penyidikan harus dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan kemudian diuji melalui persidangan.
Baca Juga: Penegakan Hukum Tak Bisa Berdasar Asumsi, Alat Bukti Sah dan Profesionalisme Jadi Kunci Perkara
KPK Memiliki Kewenangan Khusus dalam Perkara Korupsi
Berbeda dengan Polri yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan secara umum, KPK dibentuk dengan mandat khusus untuk pemberantasan korupsi.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar tugasnya, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta eksekusi perkara tindak pidana korupsi. KPK juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang menangani pemberantasan korupsi.
Fungsi koordinasi dan supervisi menjadi salah satu mekanisme agar penanganan perkara korupsi oleh berbagai aparat penegak hukum dapat berjalan selaras. KPK dapat berkoordinasi dengan instansi lain, meminta informasi perkembangan perkara, serta melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi.
Dalam kondisi tertentu, KPK juga memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara korupsi dari aparat penegak hukum lainnya sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, kewenangan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dibangun berdasarkan pembagian tugas, tetapi juga melalui mekanisme koordinasi dan supervisi.
Gambaran tersebut dapat dilihat dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Setelah OTT, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu dan Dwi Yoga, sementara 13 orang sebelumnya sempat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya kemudian memasuki tahap persidangan dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 4 September 2026. Perkara tersebut menjadi contoh bahwa setelah proses penyidikan dan penuntutan dilakukan, pembuktian selanjutnya berlangsung di hadapan majelis hakim.
Pada akhirnya, pembagian kewenangan Kejaksaan, KPK, dan Polri bertujuan menjaga agar setiap tahapan penegakan hukum memiliki dasar hukum dan lembaga yang menjalankannya. Koordinasi diperlukan ketika kewenangan bersinggungan, sehingga penanganan perkara tetap berjalan efektif, terukur, dan tidak saling mengambil alih di luar kewenangan yang diberikan undang-undang.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber