Mengenal Modus Pemerasan dalam Jabatan, Saat Surat Pengunduran Diri Diduga Jadi Alat Tekan

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 21:23 WIB

Modus pemerasan dalam jabatan dapat memanfaatkan kewenangan dan tekanan. Kenali cirinya agar tidak salah memahami perkara korupsi.(ILUSTRASI AI)

Modus pemerasan dalam jabatan dapat memanfaatkan kewenangan dan tekanan. Kenali cirinya agar tidak salah memahami perkara korupsi.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Modus pemerasan dalam jabatan dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan kewenangan untuk membuat seseorang berada dalam posisi tertekan. Salah satu bentuk yang perlu dipahami adalah ketika ancaman kehilangan jabatan atau kedudukan digunakan sebagai sarana untuk meminta uang, barang, maupun keuntungan pribadi.

Modus pemerasan dalam jabatan menjadi perhatian setelah perkara dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GS) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkap dugaan penggunaan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani sejumlah pejabat sebagai alat tekanan.

Modus pemerasan dalam jabatan dalam perkara tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan dibantah pihak terdakwa. Karena itu, uraian mengenai perkara harus dipahami sebagai dugaan yang masih menjalani proses persidangan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Baca Juga: KPK Dikritik Tajam Usai Vonis, Soroti OTT hingga Dugaan Kejar Jabatan

Memahami ciri pemerasan melalui kewenangan

Secara umum, pemerasan dalam konteks tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan tindakan tertentu demi keuntungan pribadi. KPK menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau melakukan sesuatu untuk kepentingannya.

Karena itu, masyarakat maupun aparatur pemerintahan perlu mengenali tanda-tandanya. Tekanan tidak selalu berbentuk ancaman secara langsung. Penyalahgunaan posisi, ketakutan kehilangan jabatan, atau kondisi ketergantungan terhadap pihak yang memiliki kewenangan juga dapat menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam suatu perkara.

KPK juga membedakan pemerasan dengan suap. Pemerasan terjadi ketika pihak yang memiliki kekuasaan menggunakan posisinya untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu. Sementara suap melibatkan pemberian atau janji tertentu agar pejabat melakukan atau tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan jabatannya.

Baca Juga: KPK Disorot Usai Vonis, Kritik Pedas Muncul: Jangan Jadikan OTT untuk Kejar Jabatan

Surat pengunduran diri sebagai alat tekanan

Dalam perkara yang sedang berjalan, jaksa mendalilkan bahwa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dan pejabat Pemkab Tulungagung diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun status ASN.

Dokumen tersebut disebut dibuat tanpa tanggal dan dibubuhi meterai. Surat itu kemudian diberikan kepada sejumlah pejabat ketika pelantikan pada Juli 2025.

Dalam konstruksi dakwaan jaksa, keberadaan surat tersebut diduga membuat pejabat yang telah menandatanganinya merasa sewaktu-waktu dapat diberhentikan dari jabatan atau status ASN. Kondisi itu kemudian disebut menjadi tekanan sebelum adanya permintaan uang maupun barang untuk kepentingan terdakwa.

Jaksa mendalilkan sejumlah pejabat menyerahkan uang dengan nilai berbeda. Di antaranya disebut ada pemberian Rp1,4 miliar, Rp700 juta, Rp500 juta, dan Rp380 juta. Jika digabungkan, jumlah yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp3,24 miliar.

Dana tersebut menurut dakwaan kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari karangan bunga, kegiatan halal bihalal, parsel Lebaran, THR, hingga barang bermerek.

Baca Juga: Penataan Jabatan Pemkab Tulungagung Jadi Sorotan, Sekda Tegaskan Pergantian Pejabat Tak Boleh Asal Tunjuk

Mengapa tekanan jabatan perlu diwaspadai?

Kewenangan dalam pemerintahan pada dasarnya melekat pada jabatan dan harus digunakan untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Ketika kewenangan tersebut diduga dipakai untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menekan pihak lain, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana korupsi.

Perkara Gatut juga tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan. Jaksa turut mendakwa adanya dugaan penerimaan gratifikasi dengan total sekitar Rp2,9 miliar selama periode 14 Februari 2025 hingga 11 April 2026. Dengan demikian, nilai penerimaan yang didakwakan dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,1 miliar.

Namun, pihak terdakwa membantah seluruh dakwaan tersebut. Kuasa hukum Gatut menyatakan kliennya tidak pernah menerima pemberian, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Bagi masyarakat dan aparatur negara, kasus semacam ini menjadi pengingat penting untuk memahami perbedaan antara kewenangan yang sah dan penyalahgunaan jabatan. KPK juga menekankan bahwa pemerasan dan suap merupakan bentuk korupsi yang dapat merusak integritas pelayanan publik.

 

Pada akhirnya, modus pemerasan dalam jabatan dapat dikenali dari adanya penyalahgunaan kekuasaan yang disertai tekanan untuk memperoleh keuntungan. Dalam perkara Gatut Sunu Wibowo, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
pemerasan pejabat modus pemerasan dalam jabatan pemerasan dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan surat pengunduran diri pejabat