RADAR TULUNGAGUNG – Gratifikasi tidak selalu berbentuk uang. Dalam aturan pemberantasan korupsi, pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat berupa barang, fasilitas, diskon, komisi, hingga bentuk keuntungan lainnya. Persoalannya, pemberian tersebut bisa menjadi tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerimanya.
Gratifikasi menjadi istilah yang kembali mendapat perhatian setelah perkara dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GS) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Gatut tidak hanya terkait dugaan pemerasan, tetapi juga penerimaan gratifikasi.
Lantas, gratifikasi seperti apa yang dapat dianggap sebagai suap? Mengapa hadiah kepada pejabat tidak selalu dapat dipandang sebagai pemberian biasa? Pemahaman mengenai aturan ini penting agar pemberian yang awalnya dianggap sebagai bentuk penghargaan tidak justru menimbulkan persoalan hukum.
Baca Juga: Sidang Perdana Perkara Korupsi Dimulai, Ini Tahapan Persidangan hingga Terdakwa Jalani Proses Hukum
Gratifikasi bukan hanya berupa uang
KPK menjelaskan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas. Bentuknya dapat mencakup uang, barang, rabat atau potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan pengobatan gratis, hingga fasilitas lainnya.
Dengan pengertian tersebut, pemberian kepada pejabat tidak otomatis menjadi tindak pidana. Ada unsur tertentu yang harus diperhatikan, terutama hubungan pemberian dengan jabatan serta kewajiban atau tugas penerima.
KPK menjelaskan, berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan penerima dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Artinya, konteks pemberian menjadi sangat penting. Hadiah yang diterima dalam hubungan sosial tidak dapat langsung disamakan dengan pemberian yang berkaitan dengan kewenangan seorang pejabat.
Baca Juga: Kepastian Hukum Jadi Hak Masyarakat, Ini Alasan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum Sangat Penting
Kapan pemberian bisa menjadi masalah hukum?
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah adanya potensi konflik kepentingan. KPK menyebut pemberian yang berkaitan dengan jabatan dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penyelenggara negara, bahkan ketika kepentingan pemberi tidak dinyatakan secara terbuka sejak awal.
Contohnya, pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan seorang pejabat perlu diwaspadai. Hadiah atau fasilitas tersebut dapat menimbulkan hubungan timbal balik yang pada akhirnya memengaruhi pelaksanaan tugas.
Hal lain yang membedakan gratifikasi dari suap maupun pemerasan adalah mekanismenya. Dalam penjelasan KPK, gratifikasi dapat terjadi tanpa adanya kesepakatan langsung antara pemberi dan penerima. Sementara suap biasanya melibatkan kesepakatan, sedangkan pemerasan ditandai adanya permintaan atau paksaan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan setiap pemberian sebagai suap hanya berdasarkan bentuk atau nilainya. Hubungan pemberian dengan jabatan, kewajiban penerima, serta keadaan ketika pemberian berlangsung menjadi bagian penting untuk menilainya.
Baca Juga: Mengapa Independensi dan Integritas Kejaksaan Penting? Ini Alasan Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Pejabat wajib melaporkan pemberian tertentu
Lalu, apa yang harus dilakukan jika seorang pejabat atau pegawai negeri menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatannya?
KPK menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Mekanisme pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor.
Pelaporan menjadi penting karena status pemberian kemudian dapat ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi, termasuk melalui aplikasi GOL.
Dalam perkara Gatut Sunu Wibowo, jaksa mendakwa adanya penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar selama periode 14 Februari 2025 hingga 11 April 2026. Selain itu, jaksa juga mendakwa dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dengan nilai sekitar Rp3,24 miliar sehingga total penerimaan yang didakwakan dalam dua perkara mencapai sekitar Rp6,1 miliar.
Namun, seluruh dakwaan tersebut dibantah pihak Gatut. Kuasa hukumnya menyatakan terdakwa tidak pernah menerima pemberian sebagaimana yang didakwakan, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan sehingga dugaan penerimaan gratifikasi harus dibedakan dari fakta hukum yang nantinya diputus pengadilan.
Pada akhirnya, memahami gratifikasi tidak cukup hanya dengan melihat bentuk pemberiannya. Hubungannya dengan jabatan, kewajiban penerima, potensi konflik kepentingan, serta kewajiban pelaporan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu pemberian berisiko menjadi persoalan hukum. KPK menekankan bahwa transparansi melalui penolakan atau pelaporan merupakan langkah penting untuk mencegah gratifikasi berkembang menjadi praktik korupsi.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber