Mengapa Pemerasan dan Gratifikasi Bisa Didakwakan Berbeda? Ini Perbedaan Unsurnya

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 21:43 WIB

 

Dugaan pemerasan dan gratifikasi bisa berbeda karena unsur hukumnya tak sama. Kenali perbedaan keduanya dalam perkara korupsi.(ILUSTRASI AI)
Dugaan pemerasan dan gratifikasi bisa berbeda karena unsur hukumnya tak sama. Kenali perbedaan keduanya dalam perkara korupsi.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Mengapa dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam satu perkara korupsi bisa didakwakan sebagai perkara berbeda? Jawabannya terletak pada unsur perbuatan dan cara penerimaan yang diduga dilakukan oleh seorang penyelenggara negara.

Dalam hukum tindak pidana korupsi, pemerasan dan gratifikasi memang sama-sama berkaitan dengan pemberian uang atau barang. Namun, dugaan pemerasan dan gratifikasi memiliki karakter hukum berbeda sehingga satu rangkaian perkara dapat memuat lebih dari satu dugaan tindak pidana.

Pemahaman mengenai dugaan pemerasan dan gratifikasi menjadi penting setelah perkara Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GS) mencuat dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 September 2026. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat sekaligus dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Cara Masyarakat Mengawasi Penegakan Hukum agar Transparan dan Profesional, Ini yang Perlu Dilakukan

Pemerasan Berawal dari Permintaan yang Disertai Tekanan

Secara sederhana, pemerasan dalam perkara korupsi berkaitan dengan adanya permintaan dari penyelenggara negara kepada pihak lain dengan memanfaatkan kekuasaan atau jabatannya. KPK menjelaskan, salah satu karakter pemerasan adalah adanya permintaan secara langsung, unsur paksaan atau ancaman, serta penyalahgunaan kekuasaan.

Karakter tersebut berbeda dengan gratifikasi. Dalam gratifikasi, pemberian tidak harus diawali permintaan dari penerima. KPK menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, komisi, fasilitas perjalanan, penginapan, hingga fasilitas lainnya.

Dalam perkara di Tulungagung, dakwaan jaksa menggambarkan dugaan pemerasan melalui permintaan kepada sejumlah kepala OPD dan pejabat lainnya untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun ASN. Surat tersebut disebut dibuat tanpa tanggal dan dibubuhi materai.

Dokumen yang diberikan saat pelantikan pada Juli 2025 itu diduga membuat pejabat yang menandatanganinya berada dalam posisi tertekan karena khawatir sewaktu-waktu kehilangan jabatan maupun status ASN. Setelah itu, menurut dakwaan, muncul permintaan uang atau barang untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Baca Juga: Penegakan Hukum Tak Bisa Berdasar Asumsi, Alat Bukti Sah dan Profesionalisme Jadi Kunci Perkara

Gratifikasi Memiliki Unsur yang Berbeda

Sementara itu, gratifikasi mempunyai pengaturan tersendiri dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Karena itu, tidak setiap pemberian kepada pejabat otomatis menjadi tindak pidana. Yang menjadi persoalan adalah hubungan pemberian tersebut dengan jabatan serta kewajiban penerima. Untuk gratifikasi yang wajib dilaporkan, penerima memiliki mekanisme pelaporan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Dalam perkara Gatut, jaksa mendakwa adanya penerimaan gratifikasi sebesar sekitar Rp 2,9 miliar. Penerimaan tersebut disebut berlangsung selama periode Gatut menjabat, yakni 14 Februari 2025 hingga 11 April 2026, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Dakwaan pemerasan sendiri menyebut sejumlah pejabat diduga menyerahkan uang dengan total Rp 3,24 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk karangan bunga, kegiatan halal bihalal, parsel Lebaran, THR, serta barang bermerek seperti Louis Vuitton dan TUMI.

Baca Juga: HUT Kejaksaan Ke-81, Akademisi Tulungagung Soroti Independensi dan Integritas Penegakan Hukum

Satu Perkara Bisa Memuat Lebih dari Satu Dugaan Tindak Pidana

Perbedaan unsur menjadi alasan penting mengapa dugaan pemerasan dan gratifikasi dapat ditempatkan sebagai dakwaan berbeda. Pemerasan berfokus pada dugaan tindakan meminta atau memaksa dengan memanfaatkan kewenangan, sedangkan gratifikasi berfokus pada penerimaan pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban.

KPK juga menjelaskan bahwa apabila dalam penerimaan pemberian terdapat unsur permintaan dengan paksaan, perbuatannya dapat masuk ke ranah pemerasan. Artinya, penilaian hukum tidak hanya melihat adanya uang atau barang, tetapi juga bagaimana pemberian itu terjadi dan apa hubungan pemberian tersebut dengan jabatan.

Dalam perkara Tulungagung, kedua konstruksi tersebut didakwakan terhadap Gatut. Jaksa menyebut total uang yang diduga diterima dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp 6,1 miliar.

Namun, angka dan uraian tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya telah membantah seluruh tuduhan dan menyatakan Gatut tidak pernah menerima pemberian, baik secara langsung maupun melalui perantara.

 

Dengan demikian, perbedaan dugaan pemerasan dan gratifikasi bukan semata-mata soal jumlah uang yang diterima. Pembeda utamanya berada pada unsur perbuatan, mekanisme pemberian, keterkaitan dengan jabatan, serta ada atau tidaknya tekanan dalam proses tersebut. Pemisahan unsur itulah yang membuat dugaan tindak pidana korupsi dapat didakwakan dengan konstruksi hukum yang berbeda dalam satu perkara.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
gratifikasi pejabat dugaan pemerasan dan gratifikasi perbedaan pemerasan dan gratifikasi pemerasan dalam jabatan tindak pidana korupsi