TULUNGAGUNG - Aiptu YW, personel Bag SDM Polres Tulungagung, dijatuhi sanksi berlapis setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sanksi yang dijatuhkan meliputi sanksi etika hingga mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung Sanika Satyawada Polres Tulungagung, Kamis (10/9). Sidang dipimpin Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto.
Berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/1/IX/HUK.4.4/2026 tertanggal 10 September 2026, Aiptu YW dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa kewajiban moral, tetapi juga berdampak terhadap perjalanan kariernya di institusi Polri.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto mengatakan, dalam sanksi etika, YW dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Tiga Hektare Hutan Perhutani di Tiudan Terbakar, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
“Aiptu YW juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Pembinaan tersebut menjadi bagian dari sanksi atas pelanggaran yang telah dinyatakan terbukti,” jelasnya.
Selain sanksi etika, YW juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja. Patsus tersebut berlangsung mulai 13 Agustus hingga 11 September 2026 dan masa tersebut telah dijalaninya.
Sanksi yang paling berdampak terhadap perjalanan karier YW adalah mutasi bersifat demosi selama lima tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari sanksi administratif setelah komisi menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran KEPP.
“Sanksi itu menjadi konsekuensi administratif setelah komisi menyatakan YW terbukti melakukan pelanggaran KEPP,” tambah Nanang.
Perkara tersebut bermula dari dugaan YW menjalin hubungan dengan perempuan yang bukan istri sahnya. Pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, YW diketahui berada di kamar rumah perempuan berinisial SW di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.
Dalam persidangan, komisi turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. YW disebut belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, KEPP, maupun pidana.
Dia juga dinilai memiliki dedikasi dan disiplin yang baik dalam menjalankan tugas serta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. YW mengakui dan menyesali perbuatannya.
Istri YW juga telah memaafkan dan tidak mengajukan tuntutan secara hukum. Namun, kondisi tersebut tidak menghapus sanksi yang telah dijatuhkan oleh komisi.
Di sisi lain, terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan YW dinilai bertentangan dengan norma agama, hukum, kesusilaan, serta ketentuan KEPP.
Kasus tersebut juga sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Penjatuhan sanksi menjadi bagian dari penegakan kode etik terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik, menjaga kehormatan institusi, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Nanang.
Nanang menambahkan, putusan tersebut telah diterima oleh YW. Penegakan kode etik diharapkan menjadi bagian dari pembinaan sekaligus upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(bac)
Editor : Vidya Sajar Fitri