Mengenal Jenis Sanksi Kode Etik Polri, dari Sanksi Etika hingga Demosi dan Patsus

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 10:39 WIB
Mengenal sanksi kode etik Polri, mulai perbuatan tercela, permintaan maaf, pembinaan, patsus hingga mutasi demosi.(ILUSTRASI AI)
Mengenal sanksi kode etik Polri, mulai perbuatan tercela, permintaan maaf, pembinaan, patsus hingga mutasi demosi.(ILUSTRASI AI)

TULUNGAGUNG – Sanksi kode etik Polri tidak selalu berhenti pada teguran terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dapat menjatuhkan sanksi etika maupun sanksi administratif yang berdampak terhadap kedudukan dan karier personel.

Pemahaman mengenai sanksi kode etik Polri penting karena setiap pelanggaran tidak otomatis berujung pada jenis hukuman yang sama. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dapat dikenai sanksi etika dan/atau sanksi administratif.

Dalam perkara di Tulungagung, sanksi kode etik Polri diterapkan secara berlapis terhadap seorang personel yang dinyatakan terbukti melanggar KEPP. Putusan KKEP mencakup sanksi etika, pembinaan, penempatan di tempat khusus atau patsus selama 30 hari kerja, hingga mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Baca Juga: Personel Polres Tulungagung Aiptu YW Dijatuhi Sanksi Berlapis, Demosi selama 5 Tahun

Apa Saja Bentuk Sanksi Etika Polri?

Sanksi etika merupakan salah satu bentuk hukuman yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Untuk pelanggaran kategori ringan, bentuknya dapat mencakup pernyataan bahwa perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela.

Selain itu, anggota yang dikenai sanksi dapat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Permintaan maaf juga dapat diwajibkan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Sanksi etika juga dapat berupa kewajiban mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Artinya, penanganan pelanggaran kode etik tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan personel.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara sanksi etika dan sanksi yang secara langsung mengubah perjalanan karier anggota. Sanksi etika lebih menekankan pertanggungjawaban perilaku serta pembinaan setelah pelanggaran dinyatakan terbukti.

Baca Juga: Tiga Hektare Hutan Perhutani di Tiudan Terbakar, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Apa Bedanya dengan Sanksi Administratif?

Selain sanksi etika, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur sanksi administratif. Salah satu bentuk yang paling berkaitan dengan perjalanan karier adalah mutasi bersifat demosi, yang dalam aturan tersebut memiliki jangka waktu paling singkat satu tahun.

Sanksi administratif juga mencakup sejumlah konsekuensi lain terhadap karier dan kedudukan personel. Karena itu, dampaknya dapat lebih jauh dibandingkan sanksi etika yang berfokus pada pernyataan pelanggaran dan pembinaan.

Penerapan sanksi tersebut dilakukan melalui mekanisme KKEP. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sendiri menjadi pedoman mengenai kode etik profesi sekaligus penyelenggaraan Komisi Kode Etik Polri dan masih berstatus berlaku.

Dalam kasus Tulungagung, personel yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dikenai beberapa konsekuensi sekaligus. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf, yang bersangkutan menjalani pembinaan serta patsus selama 30 hari kerja.

poliBaca Juga: Ditemukan Mengapung di Sekitar Pusaran Air, Polisi Ingatkan Warga Waspadai Aktivitas di Sungai Brantas

Mengapa Demosi Bisa Berdampak pada Karier?

Demosi berbeda dengan sanksi etika karena menyentuh aspek kedudukan atau penempatan personel. Dalam perkara Tulungagung, mutasi bersifat demosi dijatuhkan selama lima tahun sehingga menjadi salah satu konsekuensi paling besar terhadap perjalanan karier personel tersebut.

Perlu dipahami, sanksi dijatuhkan setelah proses pemeriksaan dan persidangan etik menyatakan adanya pelanggaran. Dalam perkara yang menjadi sumber tulisan ini, komisi juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, KEPP maupun pidana, dedikasi dan disiplin dalam tugas, sikap kooperatif, serta pengakuan dan penyesalan.

Di sisi lain, terdapat pula pertimbangan yang memberatkan. Perbuatan dinilai bertentangan dengan norma agama, hukum, kesusilaan, dan ketentuan KEPP serta sempat menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.

Peraturan Polri juga mengatur pembinaan terhadap personel yang melakukan pelanggaran disiplin atau KEPP. Pembinaan tersebut ditujukan untuk memulihkan sikap, mental, dan kepribadian serta mencegah terulangnya pelanggaran.

Dengan demikian, sanksi kode etik Polri memiliki beberapa lapisan. Sanksi etika dapat berupa pernyataan perbuatan tercela, permintaan maaf dan pembinaan, sedangkan sanksi administratif dapat membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta karier, termasuk mutasi bersifat demosi.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
jenis sanksi kode etik polri sanksi etika polri demosi polri pelanggaran kepp sanksi kode etik Polri