Bagaimana Sidang Kode Etik Polri Menentukan Sanksi? Ini Hal yang Dipertimbangkan KKEP

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 10:50 WIB
Sanksi sidang kode etik Polri ditentukan dari alat bukti serta fakta yang meringankan dan memberatkan. Ini mekanisme KKEP.(ILUSTRASI AI)
Sanksi sidang kode etik Polri ditentukan dari alat bukti serta fakta yang meringankan dan memberatkan. Ini mekanisme KKEP.(ILUSTRASI AI)

TULUNGAGUNG - Sanksi sidang kode etik Polri tidak dijatuhkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya pelanggaran. Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) harus melihat alat bukti, keyakinan atas terjadinya pelanggaran, serta fakta yang meringankan dan memberatkan sebelum menentukan putusan.

Mekanisme tersebut menjadi penting karena sanksi sidang kode etik Polri dapat berbeda-beda, mulai dari sanksi etika hingga sanksi administratif yang berdampak pada kedinasan. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dapat dikenai satu atau kedua jenis sanksi tersebut.

Dalam perkara anggota Polres Tulungagung yang telah diputus KKEP pada September 2026, misalnya, sanksi yang dijatuhkan mencakup kewajiban meminta maaf, pembinaan, penempatan di tempat khusus (patsus), hingga mutasi bersifat demosi selama lima tahun. Putusan itu menunjukkan bahwa komisi mempertimbangkan kondisi perkara secara menyeluruh, bukan hanya jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Mengapa Pelanggaran Kode Etik Polri Bisa Berdampak pada Karier? Ini Aturan Sanksi dan Demosinya

Alat Bukti Menjadi Dasar Sebelum Sanksi Dijatuhkan

Tahap penting dalam sidang kode etik adalah memastikan apakah pelanggaran KEPP benar-benar terbukti. Berdasarkan Perpol 7/2022, putusan KKEP harus didasarkan sedikitnya pada dua alat bukti yang sah, keyakinan komisi terhadap terjadinya pelanggaran, serta fakta yang memberatkan dan atau meringankan. 

Alat bukti yang dapat digunakan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, bukti elektronik, petunjuk, serta keterangan terduga pelanggar. Dengan dasar tersebut, KKEP kemudian menentukan apakah anggota terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atau tidak.

Artinya, sidang etik bukan sekadar forum untuk menjatuhkan hukuman. Ada proses pemeriksaan fakta dan pembuktian yang menjadi dasar sebelum komisi menyusun pertimbangan hukum serta amar putusan.

Baca Juga: Mengenal Jenis Sanksi Kode Etik Polri, dari Sanksi Etika hingga Demosi dan Patsus

Rekam Jejak dan Sikap Anggota Ikut Dipertimbangkan

Setelah fakta pelanggaran dinilai terbukti, kondisi yang menyertai perbuatan juga menjadi bagian dari pertimbangan. Dalam perkara anggota Polres Tulungagung tersebut, beberapa keadaan dinilai meringankan, antara lain belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, KEPP maupun pidana.

Dedikasi dan disiplin dalam menjalankan tugas, sikap kooperatif selama pemeriksaan, pengakuan serta penyesalan atas perbuatan juga menjadi pertimbangan. Permintaan maaf dan sikap keluarga yang telah memaafkan turut tercatat sebagai kondisi yang meringankan, meskipun tidak otomatis menghapus sanksi.

Sebaliknya, komisi juga dapat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan. Dalam perkara tersebut, perbuatan dinilai bertentangan dengan norma agama, hukum, kesusilaan, dan ketentuan KEPP. Perhatian publik setelah perkara menjadi viral di media sosial juga tercatat sebagai faktor yang memberatkan.

Perpol 7/2022 memang secara tegas menempatkan fakta yang meringankan dan memberatkan sebagai bagian dari dasar putusan KKEP. Putusan juga harus memuat fakta persidangan, materi pembelaan, pertimbangan hukum, dan amar putusan.

Baca Juga: Personel Polres Tulungagung Aiptu YW Dijatuhi Sanksi Berlapis, Demosi selama 5 Tahun

Jenis Pelanggaran Menentukan Bentuk Sanksi

Pertimbangan tersebut kemudian berhubungan dengan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan. Untuk pelanggaran kategori ringan, Perpol 7/2022 mengatur sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Selain sanksi etika, terdapat sanksi administratif. Bentuknya antara lain mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu hingga tiga tahun, penundaan pendidikan satu hingga tiga tahun, penempatan khusus paling lama 30 hari kerja, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara Tulungagung, penerapan sanksi berlapis memperlihatkan bahwa putusan KKEP dapat memiliki konsekuensi terhadap pembinaan sekaligus kedinasan anggota. Namun, tidak setiap pelanggaran otomatis berujung pada demosi karena bentuk dan berat sanksi ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pertimbangan komisi.

Pada akhirnya, sanksi sidang kode etik Polri ditentukan melalui kombinasi pembuktian dan penilaian terhadap kondisi perkara. Mekanisme tersebut bertujuan memastikan putusan tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta keadaan yang meringankan maupun memberatkan.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
kkeppolres tulungagung sanksi etika polri pelanggaran kepp sanksi administratif polri sanksi sidang kode etik polri