Mengapa Kesimpulan Ahli Penting dalam Penyidikan Kasus Korupsi? Ini Perannya

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:32 WIB
Kesimpulan ahli dalam penyidikan kasus korupsi membantu mengurai aspek teknis dan kerugian negara sebelum langkah hukum ditentukan.(ILUSTRASI AI)
Kesimpulan ahli dalam penyidikan kasus korupsi membantu mengurai aspek teknis dan kerugian negara sebelum langkah hukum ditentukan.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Kesimpulan ahli dalam penyidikan kasus korupsi dapat menjadi bagian penting sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. Keterangan ahli membantu memberikan penjelasan berdasarkan bidang keahlian tertentu terhadap persoalan yang sedang didalami dalam suatu perkara.

Dalam kesimpulan ahli dalam penyidikan kasus korupsi, hasil pemeriksaan tidak berdiri sendiri. Penyidik tetap perlu menghubungkannya dengan keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.

Gambaran tersebut terlihat dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022 di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah memeriksa sekitar 40 saksi, tetapi masih menunggu hasil pemeriksaan dan kesimpulan ahli sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Sidang Gatut Sunu, Pejabat Tulungagung Akui Setor Rp 452 Juta Usai Diminta Teken Surat Siap Mundur

Keterangan Ahli Bukan Sekadar Pelengkap Penyidikan

Keterangan ahli diperlukan ketika penyidik menghadapi persoalan yang membutuhkan pengetahuan atau keahlian khusus. Dalam perkara pidana, pendapat ahli dapat membantu menerangkan aspek tertentu yang tidak cukup dijelaskan hanya melalui keterangan orang yang mengetahui peristiwa.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini, keterangan ahli tetap termasuk alat bukti. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memasukkan keterangan ahli sebagai salah satu jenis alat bukti, bersama keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan alat lain yang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa perubahan dari sistem pembuktian sebelumnya. Jika KUHAP lama menggunakan daftar alat bukti yang lebih terbatas, KUHAP baru memperluas kategori alat bukti dan memasukkan perkembangan seperti barang bukti serta bukti elektronik.

Karena itu, kesimpulan ahli dapat membantu penyidik memahami fakta perkara dari sisi teknis yang memang membutuhkan kompetensi tertentu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kades Kedungwaru Tulungagung Akan Diberhentikan Sementara

Mengapa Kerugian Negara Perlu Dikaji?

Dalam perkara dugaan korupsi, salah satu persoalan yang dapat membutuhkan pemeriksaan khusus adalah kerugian keuangan negara. Nilainya tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan perkiraan atau selisih angka yang belum melalui kajian.

KPK menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara dapat menggunakan metode tertentu. Dalam pengadaan barang dan jasa, misalnya, salah satu pendekatan yang digunakan adalah melihat selisih antara nilai kontrak dan realisasi pengadaan.

KPK juga mencatat bahwa kerugian keuangan negara dapat muncul dalam berbagai bentuk transaksi. Dalam pengadaan, salah satu contohnya adalah pembelian dengan harga tidak wajar atau barang dengan kualitas yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian.

Konteks tersebut penting dalam memahami mengapa penyidik kasus Griya Dalem Kanjengan masih menunggu kesimpulan ahli. Berdasarkan berita sumber, besaran kerugian negara dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil kajian dan kesimpulan ahli.

Artinya, angka kerugian negara dalam perkara tersebut belum seharusnya dianggap sebagai fakta final sebelum proses kajian selesai.

Baca Juga: Kades Kedungwaru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Polres Tulungagung 

Apakah Kesimpulan Ahli Menentukan Tersangka?

Kesimpulan ahli penting, tetapi tidak otomatis menentukan seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka tetap harus memenuhi ketentuan hukum mengenai alat bukti dan proses penyidikan.

KUHAP baru menetapkan bahwa seseorang dapat berstatus tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut tercermin dalam Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025. Mahkamah Konstitusi juga mencatat ketentuan tersebut dalam perkara pengujian KUHAP yang diajukan pada 2026.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan ahli merupakan salah satu bagian yang perlu dilihat bersama keseluruhan bukti. Penyidik tetap harus menilai hubungan antara bukti-bukti yang telah diperoleh dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dalam kasus Griya Dalem Kanjengan, sekitar 40 saksi telah diperiksa. Namun, berdasarkan informasi dalam berita sumber, Kejari Tulungagung masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum menentukan arah penanganan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Posisi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada banyaknya saksi yang telah diperiksa. Kesimpulan ahli diperlukan untuk melengkapi proses pendalaman terhadap aspek tertentu dalam perkara, sedangkan keputusan hukum tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
penyidikan korupsi keterangan ahli korupsi Kejari Tulungagung kerugian negara