RADAR TULUNGAGUNG - Produk mi instan populer asal Indonesia, Indomie varian Soto Banjar Limau Kulit, kini ditarik dari peredaran di Taiwan.
Otoritas setempat mendeteksi adanya residu pestisida yakni etilen oksida (etilen oksida, EtO) dalam bumbu penyedapnya.
Temuan ini memicu kekhawatiran konsumen dan respon cepat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta produsen PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Baca Juga: Terlalu Sering Minum Soda? Waspadai Bahaya Tersembunyi bagi Kesehatan Tubuh
Otoritas Food and Drug Administration Taiwan (FDA Taiwan) melalui Center for Food Safety (CFS) melaporkan bahwa pada batch tertentu, etilen oksida terdeteksi pada kadar 0,1 mg/kg di bumbu bubuk penyedap.
Produk yang cukup populer tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa pada 19 Maret 2026.
Taiwan menganggap kandungan tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan mereka, karena standar di Taiwan menetapkan bahwa etilen oksida untuk produk pangan tidak dapat terdeteksi sama sekali.
Baca Juga: Mie Instan Memang Praktis dan Enak, Jika Kebanyakan Berdampak Buruk Bagi Tubuh, Benarkah Begitu?
Akibatnya pemerintah Taiwan menarik semua Indomie varian tersebut dari pasaran. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk dari batch tersebut dan membuangnya jika sudah dibeli.
Selain itu otorita setempat juga menyelidiki bagaimana produk tersebut bisa masuk ke Taiwan, apakah melalui importir resmi, distribusi bold, atau melalui barang pribadi.
BPOM RI menyatakan bahwa varian Indomie Soto Banjar Limau Kulit yang ditemukan bermasalah itu bukan ekspor resmi dari produsen ke Taiwan. Artinya, produk tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau swap-ekspor/trader.
Baca Juga: Inilah Risiko Kesehatan Akibat Makanan Berminyak, dari Penyakit Jantung hingga Masalah Pencernaan
Perbedaan Standar Keamanan Pangan: Taiwan vs Indonesia
Standar di Taiwan menetapkan bahwa etilen oksida tidak dapat terdeteksi sama sekali. Bahkan batas kuantitasnya tidak terdeteksi, sehingga kandungan sebesar 0,1 mg/kg dianggap melanggar.
Di Indonesia dan beberapa negara lain, regulasi membedakan antara residu etilen oksida dan produk reaksi 2-kloroetanol (2‑CE), serta memiliki batas toleransi tersendiri. ****
Editor : Dharaka R. Perdana