RADAR TULUNGAGUNG – Dunia internasional diguncang oleh pengumuman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi menyatakan agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina, sebagai tindakan genosida.
Kesimpulan tegas ini merupakan hasil laporan mendalam dari Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk wilayah Palestina.
Laporan, yang dirilis pada Selasa, 16 September 2025, menemukan dasar kuat bahwa Israel telah memenuhi setidaknya empat dari lima kriteria genosida yang didefinisikan dalam hukum internasional sejak pecahnya konflik pada Oktober 2023.
Baca Juga: Mengenal Industri Buzzer Politik di Indonesia, Mesin Opini Publik yang Mengancam Demokrasi
Temuan mengenai genosida ini didukung oleh bukti komprehensif yang menguraikan pola tindakan serta niat otoritas Israel dan pasukan keamanannya di Gaza.
Komisi PBB menegaskan bahwa Israel telah dan terus melakukan tindakan genosida berikut terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Tindakan yang disoroti mencakup pembunuhan massal, menyebabkan penderitaan fisik dan mental serius, sengaja menciptakan kondisi yang bisa menghancurkan kelompok tersebut, serta mencegah kelahiran warga Palestina.
Baca Juga: Peluang Ekspor Makin Terbuka di 2025, Ini Cara Cerdas Menjangkau Pasar Global
Lebih lanjut, laporan ini secara eksplisit mengidentifikasi para pemimpin senior Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Presiden Isaac Herzog, sebagai dalang utama di balik tindakan genosida ini.
Ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, Navi Pillay, menyatakan bahwa pernyataan dan perintah yang dikeluarkan para pemimpin tersebut telah menghasut terjadinya genosida, menjadikan Israel sendiri bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
Niat untuk menghancurkan sebagian atau keseluruhan kelompok masyarakat Palestina adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal dari pola dan tindakan yang dilakukan.
Kriteria Genosida yang Terpenuhi
Laporan setebal 72 halaman ini merinci berbagai pelanggaran Israel yang dikategorikan sebagai tindakan genosida di bawah Konvensi Genosida 1948.
Pertama, "membunuh sejumlah anggota sebuah kelompok" terbukti melalui serangan ke objek-objek yang dilindungi, penargetan warga sipil, dan tindakan disengaja lainnya hingga menyebabkan kematian.
Lebih dari 64.000 warga Palestina tewas dan 164.000 terluka sejak 7 Oktober 2023 akibat agresi ini.
Kedua, Israel dituduh "menyebabkan penderitaan fisik atau mental secara serius" melalui serangan langsung ke warga sipil, penyiksaan tahanan, pemaksaan warga mengungsi, dan perusakan lingkungan.
Ketiga, komisi menemukan "penciptaan kondisi hidup yang bisa menghancurkan sebuah kelompok".
Ini termasuk penghancuran infrastruktur vital, penghalangan akses kesehatan, serta pemblokiran bantuan, air, listrik, dan bahan bakar.
Kementerian Kesehatan Hamas melaporkan bahwa lebih dari 90 persen rumah rusak atau hancur, dan sistem kebersihan, kesehatan, serta air kolaps, membuat mayoritas penduduk Gaza mengungsi. Ditambah lagi, pakar ketahanan pangan PBB telah mengonfirmasi bencana kelaparan di Gaza.
Keempat, tindakan "mencegah kelahiran" sangat disoroti. Laporan menyoroti serangan Desember 2023 ke klinik fertilitas terbesar di Gaza yang menghancurkan sekitar 4.000 embrio dan 1.000 sampel sperma dan sel telur.
Komisi secara spesifik menyatakan otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai suatu kelompok dengan memberlakukan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran.
Niat Genosida dan Reaksi Israel
Komisi penyelidik PBB tidak hanya melihat dampak tindakan, tetapi juga "niat khusus" untuk menghancurkan sebagian atau keseluruhan kelompok masyarakat.
Analisis pernyataan para pemimpin Israel menunjukkan bahwa Isaac Herzog, Benjamin Netanyahu, dan Yoav Gallant telah "menghasut terjadinya genosida".
Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Lapangan Pekerjaan untuk Jutaan Orang, Ini 5 Program Unggulannya
Navi Pillay mengutip janji PM Netanyahu untuk "balas dendam besar" ke "kota terkutuk itu," menyiratkan seluruh Gaza sebagai target balas dendam, dan seruannya agar warga Palestina "segera pergi".
Retorika ini, ditambah penggunaan amunisi berdampak luas di wilayah padat penduduk dan pembatasan bantuan sistematis, menjadi bukti niat genosida.
Israel, melalui Duta Besar untuk PBB Daniel Meron, menolak tegas temuan laporan tersebut, menyebutnya palsu dan didasari kebohongan Hamas.
Kementerian Luar Negeri Israel menyerukan penghapusan komite, mengklaimnya "menyimpang dan palsu" serta menuduh para ahli sebagai "proksi Hamas".
Israel berkeras bahwa Hamas-lah yang mencoba melakukan genosida pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 orang di Israel Selatan.
Namun, Israel juga mengklaim operasi militernya hanya menargetkan Hamas, bukan warga sipil, dan mematuhi hukum internasional.
Tuduhan genosida terhadap Israel juga telah diajukan oleh berbagai organisasi HAM internasional, pakar independen PBB, akademisi, serta sedang disidangkan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan Afrika Selatan.
Rekomendasi dan Langkah Internasional Selanjutnya
Menyikapi laporan ini, komisi PBB mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting. Mereka mendesak Israel dan semua negara anggota PBB untuk memenuhi kewajiban hukum internasional guna mengakhiri genosida dan menghukum pihak yang bertanggung jawab.
Negara-negara juga direkomendasikan untuk menghentikan transfer senjata dan peralatan lain yang mungkin digunakan dalam tindakan genosida terhadap Israel.
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga diminta untuk memeriksa kejahatan genosida dalam penyelidikan lanjutan situasi di Palestina, menyusul surat penangkapan yang telah dikeluarkan ICC untuk Netanyahu, Gallant, dan pejabat Hamas.
Komisi bahkan memperingatkan bahwa negara lain yang gagal mencegah dan menghukum kejahatan ini bisa dianggap terlibat.
Laporan PBB ini menggarisbawahi urgensi tindakan kolektif. Indonesia, sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, memiliki peran penting dalam menyuarakan seruan ini di forum internasional.
Pengakuan resmi PBB atas tindakan genosida di Gaza harus mendorong komunitas global untuk lebih tegas dalam menekan Israel agar menghentikan agresi dan memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi. ****
Editor : Dharaka R. Perdana