RADAR TULUNGAGUNG – Aksi provokatif yang dilakukan seorang pemeran film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London menuai kecaman luas dari publik Indonesia.
Tindakan tersebut dinilai melecehkan Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara.
Aksi yang terjadi pada 15 Desember 2025 itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Bonnie Blue—yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger—terlihat menggunakan Bendera Merah Putih secara tidak pantas di area depan gedung KBRI London. Video itu langsung memantik reaksi keras warganet Indonesia.
Baca Juga: Setelah Ngetren di Indonesia, Bendera One Piece Kini Memimpin Protes Gen Z di Nepal, Ada Apa?
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas pemeran film dewasa pada 15 Desember 2025 waktu setempat, yang melecehkan simbol nasional dan rekamannya kini beredar luas di media sosial itu.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne melalui siaran video di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun mereka berada.
Baca Juga: Kirab Bendera Pusaka Warnai HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Ini yang Dirasakan Para Peserta
Kebebasan berekspresi juga tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara, kata Jubir Kemlu RI.
Mengingat KBRI London telah mengambil langkah lanjutan dan berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat terkait kasus ini.
Yvonne pun menyerukan supaya semua pihak dapat menyikapinya secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi atas konten yang berpotensi mengeruhkan suasana.
Dia juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat ia di Indonesia.
Menanggapi insiden tersebut, KBRI London bergerak cepat dengan melayangkan laporan resmi kepada otoritas Inggris, termasuk kepolisian setempat dan Kementerian Luar Negeri Inggris.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keberatan dan upaya menjaga kehormatan simbol negara Indonesia.
Di media sosial, kecaman terus mengalir. Banyak warganet menuntut agar proses hukum ditegakkan sesuai aturan yang berlaku di Inggris.
Baca Juga: Kirab Bendera Pusaka Warnai Pembukaan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Sebagian lainnya mendesak platform digital agar menindak tegas konten yang dinilai menghina simbol negara.
Hingga kini, KBRI London masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Pemerintah Indonesia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan diplomatik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menghormati simbol negara dalam konteks global. ****
Editor : Dharaka R. Perdana