RADAR TULUNGAGUNG – Nama Bonnie Blue mendadak menjadi sorotan publik Indonesia setelah melakukan aksi provokatif di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.
Aksi tersebut menuai kecaman luas karena dinilai melecehkan Bendera Merah Putih, simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa.
Bonnie Blue bukanlah nama asli. Ia memiliki nama lengkap Tia Emma Billinger, perempuan asal Inggris yang dikenal sebagai pemeran film dewasa dan kreator konten digital.
Perempuan kelahiran 14 Mei 1999 di Stapleford, Nottinghamshire, ini mulai dikenal publik internasional dalam beberapa tahun terakhir lewat konten-konten kontroversial di platform berbayar.
Sebelum terjun ke industri film dewasa, Bonnie Blue diketahui sempat bekerja di sektor profesional di Inggris.
Namun, sejak aktif sebagai kreator konten dewasa, namanya kerap dikaitkan dengan berbagai aksi sensasional yang memicu pro dan kontra. Popularitasnya tumbuh seiring dengan strategi personal branding yang mengandalkan kontroversi.
Baca Juga: Bianca Alessia Christabella Lantang Jadi Pembawa Baki Bendera Merah Putih di HUT Ke-80 RI
Di Indonesia, Bonnie Blue juga bukan sosok asing. Ia pernah terseret persoalan hukum saat berada di Bali, yang berujung pada deportasi dan pencekalan masuk ke Indonesia.
Riwayat tersebut membuat aksinya di depan KBRI London semakin menuai perhatian dan kemarahan publik Tanah Air.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI London dan Kementerian Luar Negeri RI menilai tindakan Bonnie Blue telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Trailer Perdana The Odyssey Resmi Dirilis ke Publik, Adaptasi Epos Homer Curi Perhatian Pecinta Film
Aksi tersebut tidak hanya melukai perasaan rakyat Indonesia, tetapi juga mencederai prinsip saling menghormati antarnegara.
Laporan resmi pun telah disampaikan kepada otoritas Inggris untuk ditindaklanjuti sesuai hukum setempat.
Di media sosial, warganet ramai-ramai mengecam aksi tersebut. Banyak yang menilai tindakan Bonnie Blue sebagai bentuk pencarian sensasi semata, tanpa memperhatikan dampak simbolik dan diplomatik yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan simbol negara dan kehormatan bangsa lain.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melindungi martabat Merah Putih di mana pun berada. ****
Editor : Dharaka R. Perdana