Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Nasib Guru PPPK 2026 Memilukan, 14 Guru di Deli Serdang Tak Diperpanjang Kontrak Meski Sudah Mengabdi 20 Tahun

Dinar Ananda Putri • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:10 WIB

 

Guru PPPK 2026 di Deli Serdang tak diperpanjang kontrak. 14 guru kehilangan pekerjaan meski sudah 20 tahun mengabdi.
Guru PPPK 2026 di Deli Serdang tak diperpanjang kontrak. 14 guru kehilangan pekerjaan meski sudah 20 tahun mengabdi.

RADAR TULUNGAGUNG - Nasib guru PPPK 2026 kembali menjadi sorotan publik setelah 14 guru di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak diperpanjang kontraknya. Padahal, sebagian dari mereka telah mengabdi lebih dari 20 tahun sebagai tenaga pendidik sebelum resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus guru PPPK 2026 yang tak diperpanjang ini memicu kesedihan mendalam. Tangis pecah saat surat keputusan pemberhentian diterima para guru yang sebelumnya lolos seleksi dan telah menjalani masa kontrak sejak 2021.

Kondisi ini semakin menyita perhatian karena terjadi di tengah kebijakan penataan ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, sementara rekrutmen tenaga honorer telah dilarang.

Kontrak Tak Diperpanjang, 14 Guru Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutuskan tidak memperpanjang kontrak 14 guru PPPK angkatan pertama yang diangkat pada 1 Januari 2021. Dari total 65 guru yang diangkat saat itu, hanya 51 orang yang mendapatkan perpanjangan kontrak pada awal 2026.

Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi. Tiga indikator utama menjadi dasar penilaian, yakni tidak tercapainya target kinerja, ketidaksesuaian kompetensi, serta tidak adanya kebutuhan formasi.

Keputusan ini memicu polemik, mengingat sebagian guru telah lama mengabdi bahkan sebelum status PPPK disandang. Salah satu guru SD dari Desa Pasar Melintang mengaku terpukul karena harus kehilangan pekerjaan setelah puluhan tahun mengajar.

Dasar Hukum Penataan ASN

Penataan ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa status pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Artinya, sejak regulasi itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Kebijakan ini menjadi dasar penghapusan status honorer dan mendorong rekrutmen melalui jalur ASN, baik CPNS maupun PPPK.

Namun dalam praktiknya, muncul skema paruh waktu sebagai bagian dari kebijakan transisi. Skema ini ditujukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pendataan tahun 2022.

Polemik Paruh Waktu dan Database 2022

Skema paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masuk dalam database hasil pendataan 2022. Mereka yang tidak terdata otomatis tidak bisa mengikuti mekanisme tersebut.

Masalahnya, tidak semua daerah membuka formasi paruh waktu karena kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah menjadi pihak yang menanggung gaji, sehingga keputusan tetap kembali pada kondisi fiskal masing-masing wilayah.

Hal inilah yang diduga menjadi salah satu faktor terjadinya PHK atau tidak diperpanjangnya kontrak, termasuk dalam kasus guru PPPK 2026 di Deli Serdang.

DPRD Akan Panggil BKPSDM dan Dinas Pendidikan

Kasus ini juga mendapat perhatian legislatif. Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, menyatakan telah menerima aspirasi para guru dan berjanji menindaklanjutinya melalui mekanisme kelembagaan.

DPRD berencana memanggil BKPSDM dan Dinas Pendidikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta penjelasan lebih rinci terkait parameter evaluasi kinerja.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Samsuar Sinaga, juga mengonfirmasi bahwa dari 65 guru PPPK angkatan pertama, terdapat 14 orang yang kontraknya tidak diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

Guru PPPK 2026 dan Ketidakpastian Nasib Tenaga Pendidik

Kasus ini menggambarkan dinamika kebijakan ASN yang masih menyisakan persoalan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah berupaya menata sistem kepegawaian agar lebih tertib sesuai regulasi. Namun di sisi lain, dampaknya dirasakan langsung oleh tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Bagi para guru PPPK 2026, keputusan tidak diperpanjangnya kontrak menjadi pukulan berat, terutama bagi mereka yang menggantungkan penghasilan dari profesi mengajar.

Ke depan, publik menanti langkah konkret pemerintah daerah dan pusat dalam memastikan kebijakan evaluasi kinerja berjalan transparan dan adil. Penataan ASN memang penting, tetapi kepastian nasib tenaga pendidik juga tak kalah mendesak untuk diperhatikan.

Editor : Dinar Ananda Putri
#PPPK 2026 #deli serdang #Kontrak Guru #guru pppk #infocpnsterbaru