Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Perang Tarif AS Memanas! Donald Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15%, Indonesia Tetap Kena 19%

Ayu Dhea Cheryl • Senin, 23 Februari 2026 | 11:39 WIB

Presiden AS Donald Trump menaikkan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen melalui Section 122, memicu babak baru perang tarif AS dan berdampak pada perdagangan Indonesia yang tetap dikena
Presiden AS Donald Trump menaikkan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen melalui Section 122, memicu babak baru perang tarif AS dan berdampak pada perdagangan Indonesia yang tetap dikena

Keputusan mengejutkan kembali datang dari Presiden Amerika Serikat. Perang tarif AS belum juga mereda, justru kian memanas setelah Presiden Donald Trump resmi menaikkan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen. Kenaikan ini diumumkan kurang dari 24 jam setelah kebijakan tarif 10 persen diberlakukan.

Langkah Serikaterbaru dalam perang tarif AS ini muncul usai putusan Mahkamah Agung Amerika  yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif sebelumnya. Putusan tersebut menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya saat menggunakan Undang-Undang Darurat Ekonomi untuk memberlakukan tarif tinggi terhadap banyak negara.

Dalam perang tarif AS yang semakin dinamis ini, Trump kini memakai jalur hukum berbeda, yakni Section 122. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah mengenakan tarif hingga 15 persen, tetapi hanya berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres.

Baca juga:Putusan Mahkamah Agung Jadi Pemicu

Putusan Mahkamah Agung yang ditulis Ketua Hakim John Roberts menegaskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan seluas yang diklaim pemerintah. Bahkan dua hakim konservatif yang sebelumnya ditunjuk Trump ikut mendukung putusan tersebut.

Namun Gedung Putih tak tinggal diam. Trump langsung mengaktifkan Section 122 sebagai dasar hukum baru. Masalahnya, aturan ini belum pernah digunakan sebelumnya, sehingga berpotensi memicu gugatan hukum baru.

Sejumlah ahli perdagangan dan staf Kongres meragukan apakah tarif 15 persen ini akan diperpanjang. Selain belum pernah dipakai, tekanan politik dalam negeri juga makin kuat. Survei terbaru menunjukkan hanya 34 persen publik yang puas terhadap penanganan ekonomi Trump, sementara 57 persen menyatakan tidak puas.

Baca juga:Dampak ke Harga dan Inflasi

Tarif bukan sekadar angka pajak impor. Dalam konteks perang tarif AS, kebijakan ini berdampak langsung pada harga barang, biaya produksi, hingga inflasi global. Ketika tarif naik, biaya impor meningkat dan sering kali dibebankan ke konsumen dalam bentuk harga yang lebih mahal.

Ketidakpastian kebijakan juga membuat pelaku usaha kesulitan menyusun strategi investasi dan ekspor. Wendy Cutler, mantan pejabat perdagangan senior AS, menyebut perubahan cepat dari 10 persen ke 15 persen mencerminkan situasi perdagangan yang sulit diprediksi bagi mitra dagang Amerika.

Meski demikian, Gedung Putih menyatakan ada pengecualian. Produk seperti mineral kritis, logam tertentu, dan energi tidak termasuk dalam kebijakan tarif Section 122 ini.

Baca juga:Reaksi Dunia: Eropa Sambut Baik

Sejumlah pemimpin dunia menyambut positif putusan Mahkamah Agung. Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebut keputusan itu sebagai bukti pentingnya keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi. Kanselir Jerman Friedrich Merz berharap putusan tersebut dapat meringankan beban perusahaan Jerman.

Namun dalam praktiknya, situasi tidak sesederhana itu. Perwakilan Dagang AS menegaskan bahwa negara yang telah memiliki perjanjian tarif khusus tetap harus mematuhi kesepakatan sebelumnya.

Baca juga:Indonesia Tetap 19 Persen

Bagaimana dengan Indonesia?

Mengutip laporan Reuters, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan tarif 19 persen antara Indonesia dan AS tetap berlaku. Artinya, meskipun tarif global sementara ditetapkan 15 persen, Indonesia tidak otomatis mendapat penyesuaian.

Airlangga menyebut perundingan tarif antara Indonesia dan AS telah berlangsung lama dan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan. Pemerintah Indonesia juga meminta agar fasilitas tarif nol persen yang sudah diberikan tetap dipertahankan.

Di sisi lain, negara yang belum memiliki perjanjian khusus justru bisa diuntungkan sementara. Brasil, misalnya, yang sebelumnya menghadapi tarif hingga 40 persen berpotensi turun menjadi 15 persen selama kebijakan ini berlaku.

Baca juga:Strategi Lanjutan Trump

Trump menegaskan bahwa tarif 15 persen ini hanya langkah awal. Ia berencana menggunakan undang-undang lain seperti Section 232 dan Section 301 untuk menerapkan tarif tambahan dengan alasan keamanan nasional dan praktik perdagangan tidak adil.

Dalam pidatonya, Trump menegaskan bahwa semua tarif keamanan nasional tetap berlaku penuh. Ia juga menyatakan siap memanfaatkan seluruh kewenangan hukum yang tersedia untuk “melindungi Amerika”.

Dengan dinamika hukum, tekanan politik domestik, dan reaksi global yang beragam, perang tarif AS dipastikan belum berakhir. Dunia kini menanti, apakah Kongres akan memperpanjang kebijakan ini atau justru membatasi manuver Gedung Putih.

Bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, ketidakpastian ini menjadi tantangan tersendiri. Sebab dalam ekonomi global yang saling terhubung, setiap kenaikan tarif di Washington bisa berdampak langsung pada harga barang di pasar lokal.

Editor : Ayu Dhea Cheryl
#Section 122 #Perang tarif AS #Indonesia AS 19 persen #tarif impor Amerika #donald trump