Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sidang Skincare Berbahaya Memanas, Nikita Mirzani Bantah TPPU dan Serang Balik Jaksa soal Produk Tak Terdaftar BPOM

Kirana Meigita Luciana Rani • Selasa, 24 Februari 2026 | 10:24 WIB

Sidang skincare berbahaya memanas, Nikita Mirzani bantah TPPU dan tudingan soal produk tak terdaftar BPOM.
Sidang skincare berbahaya memanas, Nikita Mirzani bantah TPPU dan tudingan soal produk tak terdaftar BPOM.

RADAR TULUNGAGUNG-  Persidangan kasus skincare berbahaya yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali memanas. Dalam sidang terbaru, Nikita secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa, mulai dari tudingan pencemaran nama baik hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia bahkan menantang jaksa menunjukkan dasar hukum yang melarang artis melakukan review terhadap produk skincare yang disebut berbahaya.

Di awal pembelaannya, Nikita menyoroti tidak adanya larangan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang secara spesifik melarang publik figur mengulas atau mereview produk, termasuk skincare berbahaya. Ia meminta jaksa membuktikan pasal dan ayat yang dimaksud dalam persidangan.

“Coba jaksa tunjukkan pasal mana yang melarang artis melakukan review terhadap skincare berbahaya. Jangan asal bicara,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Misteri Semar di Candi Majapahit Terbongkar! Benarkah Bukan Dewa, tapi Panakawan Biasa yang “Naik Level” di Era Islam?

Bantah Soal Jumlah Follower dan Tuduhan Pencemaran

Dalam perkara ini, jaksa menyebut akun TikTok Nikita memiliki 7,6 juta pengikut. Namun, ia membantah keras angka tersebut. Menurutnya, akun TikTok yang dipersoalkan hanya memiliki 1,5 juta follower, bukan 7,6 juta seperti yang disampaikan jaksa.

Nikita juga membantah telah menjelek-jelekkan produk milik Reza Gladis. Ia mengaku hanya merepost unggahan dari dr. Samira tanpa memberikan pernyataan yang bersifat menyerang secara pribadi.

Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menjelekkan pribadi Reza Gladis pada periode Oktober hingga Desember 2024. Menurutnya, jika tudingan tersebut benar, seharusnya jaksa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan pasal lain yang dinilai tidak relevan.

Baca Juga: Jejak Peradaban Klasik di Demak Terungkap! Dari Arca Durga hingga Surya Majapahit di Masjid Agung Demak, Benarkah Kesultanan Demak Warisi Tradisi Hind

Tuduhan TPPU dan Aliran Dana Rp 2 Miliar

Tak hanya perkara skincare berbahaya, Nikita juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang terkait aliran dana Rp 2 miliar. Uang tersebut disebut ditransfer ke rekening PT Bumi Para Wisesa.

Namun, ia membantah keras tuduhan tersebut. Menurut Nikita, dana Rp 2 miliar itu merupakan hasil kesepakatan kerja sama dengan pihak Reza Gladis untuk membantu memulihkan nama baik yang sebelumnya disebut telah diserang di media sosial.

“Transfer dilakukan secara terang-terangan, notifikasi jelas atas nama saya. Tidak ada yang disamarkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bukan bagian dari PT Bumi Para Wisesa, bukan pendiri, serta tidak memiliki afiliasi atau kendali terhadap perusahaan tersebut. Seluruh transaksi pembelian properti yang dilakukan, kata dia, menggunakan nama dan rekening pribadinya secara transparan.

Baca Juga: Siapa Pewaris Sejati Majapahit? Jejak Warisan Majapahit di Kerajaan Islam Jawa Bongkar Mitos Bali

Soroti Dugaan Pelanggaran Produk Skincare

Dalam pembelaannya, Nikita justru menyinggung dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penjual produk skincare berbahaya. Ia menyebut produk tersebut overclaim, overprice, tidak terdaftar di BPOM, hingga mengandung bahan berbahaya.

Ia bahkan mengutip pernyataan Kepala BPOM yang sebelumnya menyatakan bahwa produk kosmetik tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya dapat masuk ranah pidana.

Menurutnya, jika logika jaksa digunakan, maka pihak yang memperoleh keuntungan dari penjualan skincare berbahaya tersebut justru harus diproses lebih dahulu.

“Kalau pencucian uang dipaksakan kepada saya, maka pemberi uang juga harus diproses. Karena uang itu berasal dari hasil penjualan produk skincare berbahaya,” katanya.

Baca Juga: Jejak Lontar Merapi Merbabu Bukan Lari ke Bali, Filolog Ungkap Fakta Mengejutkan Pasca Runtuhnya Majapahit

Penjualan Salmon DNA Jadi Sorotan

Isu lain yang mencuat dalam sidang adalah soal produk salmon DNA atau booster cell. Jaksa menyebut produk tersebut sudah tidak dijual sejak awal 2024. Namun, Nikita mengklaim memiliki bukti bahwa produk itu masih dijual pada 2 November 2024.

Ia menyebut temuan tersebut membantah pernyataan di persidangan yang menyatakan produk sudah tidak lagi beredar. Bukti tersebut, katanya, telah dilampirkan dalam berkas sidang.

Serangan Balik ke Jaksa

Menutup pembelaannya, Nikita melontarkan kritik keras terhadap jaksa. Ia menilai jaksa terlalu banyak menyerang pribadi dirinya dan penasihat hukumnya, serta tidak fokus pada materi nota pembelaan.

Baca Juga: Asal Usul Banyuwangi: Kisah Tragis Raden Banterang dan Putri Surati yang Berakhir di Telaga Wangi

Ia juga menuding jaksa membangun narasi fiktif dan merekayasa fakta persidangan. Bahkan,

ia menyebut jaksa bersikap arogan dan terkesan tidak menerima keputusan majelis hakim yang memberinya ruang menghadirkan saksi meringankan.

Kasus skincare berbahaya ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Persidangan berikutnya akan menjadi penentu arah perkara yang menyeret nama besar dan isu sensitif seputar produk kecantikan yang diduga melanggar hukum tersebut.

Baca Juga: Misteri Semar di Candi Majapahit Terbongkar! Benarkah Bukan Dewa, tapi Panakawan Biasa yang “Naik Level” di Era Islam?

 

Editor : Kirana Meigita Luciana Rani
#nikita mirzani #bpom #skincare berbahaya