Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sebar Dokter Pastikan Kesehatan Hewan, RPH Wlingi Karantina Sapi Sakit

Agus Muhaimin • Selasa, 25 Juli 2023 | 00:45 WIB

LUAS: Suasana area penyembelihan hewan di RPH Wlingi.
LUAS: Suasana area penyembelihan hewan di RPH Wlingi.
 

KABUPATEN BLITAR - Dinas Peternakan dan Perikanan sebar sejumlah personel di rumah potong hewan (RPH). Hal ini untuk memastikan, daging yang disembelih di fasilitas pemotongan tersebut aman dikonsumsi masyarakat. Kepala UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Eka Nurdian Susila Wati mengatakan, ada 3 RPH di Kabupaten Blitar.

Yakni di Kecamatan Kademangan, Srengat, dan Wlingi. Semua RPH kini dilengkapi dokter dan paramedik dengan jumlah yang berbeda, tergantung banyaknya sapi yang disembelih RPH. “Untuk RPH Srengat dan Kademangan terdapat 2 dokter dan 2 paramedik. Sedangkan untuk RPH Wlingi terdapat 3 dokter 2 paramedik, “ katanya.

Dia mengungkapkan, jumlah hewan yang disembelih di RPH selama ini tidak banyak. Di RPH Srengat rata-rata 2 ekor sapi disembelih per hari. Sedangkan di RPHKademangan sekitar 3 ekor sapi perah hari. Paling banyak terdapat di RPH kecamatan Wlingi yakni 4-5 Ekor sapi tiap hari. “Normalnya memang sejumlah itu, tapi saat momen idul adha berbeda, “ terang Eka.

Eka menjelaskan, keberadaan dokter dan paramedik berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang hendak disembelih. Pemeriksaan itu meliputi kesehatan sapi serta sapi betina yang akan disembelih. “Sapi betina yang akan disembelih harus dipastikan umurnya sudah tua serta sudah beranak lebih dari 5 kali atau sapi yang sudah didiagnosa mandul oleh dokter, ” ucapnya.

Jika hewan yang akan disembelih terkena penyakit maka harus di karantina di RPH setempat. Maksud dari karantina tersebut untuk mengobati sapi yang terkena penyakit. “Biasanya karantina dilakukan selama seminggu bahkan lebih, ” ujarnya.

Meski sudah dikarantina terdapat pengecekan kembali berupa pengecekan obat yang mengendap di dalam tubuh sapi. “Setelah prosesi karantina selesai pengecekan obat yang terdapat di dalam hewan juga dilaksanakan. Jika hewan sudah positif hilang obat yang mengendap di dalam tubuhnya, maka hewan tersebut sudah diperbolehkan untuk disembelih, ” tambahnya.

Eka menambahkan, para pekerja yang terdapat di RPH maksimal berumur 60 tahun. Hal itu dimaksudkan agar para pekerja juga teliti dalam pelaksanaan penyembelihan hewan serta pada saat pengecekan hewan yang harus seratus persen sehat. “ Jadi hanya hewan yang sehat saja yang disembelih,” pungkasnya.(mg2/hai)

Editor : Doni Setiawan
#sapi sakit #dokter hewan #karantina #rumah potong hewan