KOTA BLITAR - Banyaknya angka permohonan nikah khususnya pemohon usia remaja tentu menjadi perhatian. Sebab, pernikahan dengan usia yang belum matang tak hanya akan berdampak pada kondisi rumah tangga, tetapi paling krusial adalah pengaruhnya kepada sang anak.
Pengaruhnya adalah kondisi bayi yang dilahirkan berpotensi tidak normal alias cacat, karena kondisi ibu yang kurang memahami asupan gizi terbaik sejak dalam kandungan.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Nurwaini mengungkapkan, sejatinya ada dua jenis pernikahan dini. Pertama, pernikahan remaja yaitu pernikahan dengan usia 19 tahun. Lalu, pernikahan anak yakni pernikahan usia 0-18 tahun. Namun, keduanya tentu akan berdampak pada kualitas keluarga ke depannya. Dengan begitu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberi rekomendasi usia yang ideal untuk menikah. Yakni, 20-21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. “Hal ini untuk mencegah dampak buruk pada psikologis pengantin,” ungkapnya kemarin (3/7).
Usia tersebut direkomendasikan karena beberapa faktor. Salah satunya, usia psikologis calon pengantin yang dianggap belum cukup matang sehingga akan berdampak pada kondisi pernikahan. Paling parah bisa mengarah ke perceraian karena sama-sama memiliki ego yang tinggi.
Tak hanya itu, jelas dia, pada usia tersebut kondisi rahim belum cukup kuat untuk dibuahi sehingga mengurangi potensi keguguran atau cacat pada calon bayi. Dampak pada anak yang menikah dini bisa menambah angka stunting. “Sebab, ibu muda cenderung kurang memahami asupan gizi yang baik bagi calon bayi maupun anak yang akan dilahirkan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Endang Sulistyaningsih menambahkan, pernikahan dengan usia muda juga bisa menyebabkan kemiskinan. Biasanya di usia tersebut mereka masih dalam masa mencari pekerjaan sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan keluarga secara maksimal. “Karena belum siap secara mental untuk memenuhi tanggung jawab yang besar,” jelasnya.
Maka dari itu, calon pengantin harus memenuhi beberapa kriteria penilaian. Salah satunya dengan mengukur lingkar lengan. Ukuran yang ideal yakni 23,5 sentimeter. Hal itu juga sebagai bentuk pencegahan stunting pada calon bayi yang akan dilahirkan. Sosialisasi juga harus dilakukan untuk memberitahukan dampak yang akan dihadapi ketika mereka memilih untuk menikah dengan usia muda. Apalagi dengan kondisi fisik dan mental yang secara psikologis belum sepenuhnya siap. “Karena dampaknya bukan hanya kualitas keluarga, melainkan juga kondisi anak,” tandasnya. (mg1/c1/ady)
Editor : Doni Setiawan