JAKARTA- Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi menyatakan bahwa tanaman kratom masih bebas untuk melakukan ekspor tanpa harus ada Surat Perizinan Impor (SPI).
Pasalnya tanaman yang diizinkan ekspor oleh Kemendag sebenarnya adalah tanaman yang dikatakan masuk kategori narkotika golongan I.
Hal ini jelas ada dalam Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa tanaman kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I.
Dilansir dari UNODC 2013, lembaga PBB memasukkan tanaman kratom ke dalam kategori NPS (New Psychoactive Substances).
Tidak hanya itu, Badan Narkotika Nasional atau BNN RI juga menetapkan tanaman kratom sebagai NPS. Penggolongan ini berdasarkan dari tanaman kratom yang memiliki efek berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Lalu, Apa dan Fungsi Tanaman Kratom?
Tanaman kratom dengan nama ilmiah Mitragyna Speciosa merupakan tanaman perdu yang masuk dalam keluarga tanaman kopi asli Asia Tenggara.
Di Indonesia tumbuhan ini merupakan tanaman endemik yang bisa ditemukan di sekitar hutan Kalimantan, yang juga ditemukan atau tumbuh di negara Thailand, Malaysia, serta Papua Nugini.
Dari tanaman kratom yang dimanfaatkan adalah daunnya, yang dikenal masyarakat setempat sebagai daun ketum.
Daun kratom memiliki warna hijau gelap mengkilap, halus, dan berbentuk bulat telur melancip dengan memiliki bunga berwarna kuning.
Memang pada awalnya tanaman kratom mempunyai dampak positif bagi kesehatan, bisa memberikan efek penyembuhan terhadap beberapa masalah kesehatan.
Masyarakat setempat sebelumnya memanfaatkan daun ketum atau kratom sebagai tanaman herbal untuk mengatasi batuk, diare, diabetes, pereda rasa sakit, dan yang lainnya.
Melihat SK Kepala BPOM No. HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan. Daun katrom dilarang dalam penggunaan dalam bahan suplemen makanan serta dilarang digunakan sebagai obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitomarka.
Dilansir dari halodoc.com, dalam tanaman kratom mengandung senyawa alkaloid, diantaranya :
• Mitragynine, kandungan yang memiliki efek 13 kali lebih kuat daripada morfin.
• 7-hydroxymitragynine ,yang memiliki efek untuk obat pereda rasa sakit.
• Speciociliatine, mempunyai efek untuk meningkatkan energi, suasana hati, dan menurunkan intensitas rasa sakit.
• Corynanthe Idine, menghambat kontraksi kedutan.
• Speciogynine , peran penting dalam menimbulkan efek pereda rasa sakit.
• Paynantheine, menimbulkan efek penghilang rasa nyeri.
• Mitraphylline, memiliki efek untuk mengobati radang sendi, penyakit jantung, kanker, dan peradangan lainnya.
Editor : Didin Cahya Firmansyah