KESEHATAN - Puasa merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.
Namun, perlu diperhatikan anjuran berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB) Trenggalek, Sunarto mengatakan, bagi ibu hamil, puasa tidak dianjurkan karena dapat memengaruhi pertumbuhan janin.
Kekurangan asupan gizi dan cairan dalam jangka waktu tertentu bisa berdampak pada kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan.
"Jika ibu hamil ingin berpuasa, sangat disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter guna memastikan kondisi kesehatan mereka memungkinkan untuk menjalankannya," ujarnya.
Berbeda dengan ibu hamil, ibu menyusui diperbolehkan untuk berpuasa asalkan mereka mampu menjaga asupan nutrisi dan cairan yang cukup.
Hal ini penting agar produksi ASI tetap lancar dan bayi tetap mendapatkan nutrisi yang dibutuhkan.
"Saat ibu menyusui, mereka perlu nutrisi yang banyak sehingga produksi ASI bisa bermanfaat bagi bayi," terangnya.
Namun, ibu menyusui yang berada dalam tiga bulan pertama pascamelahirkan sebaiknya menunda puasa.
Jika ingin berpuasa setelah masa tersebut, mereka tetap harus memastikan asupan makanan yang bergizi seimbang serta minum cukup air selama sahur dan berbuka agar tidak mengalami dehidrasi.
Dari segi kandungan gizi, puasa tidak memengaruhi kualitas ASI.
Namun, volume ASI bisa berkurang, terutama jika ibu menyusui tidak mendapatkan nutrisi yang cukup atau dalam kondisi kurang sehat.
Oleh karena itu, penting bagi ibu menyusui untuk memperhatikan kondisi tubuhnya saat berpuasa.
"Tak hanya ibu menyusui, ibu melahirkan juga perlu melihat dari kandungan gizi yang dimakan sehingga janin tetap sehat," tambahnya.
Pihaknya mengimbau perlu mengetahui kondisi tubuh saat hamil atau menyusui.
Pasalnya, perlu memperhatikan asupan nutrisi dan cairan agar kondisi tetap terjaga.
Perlu konsultasi dengan dokter, terutama jika sudah memasuki trimester ketiga bagi ibu hamil.
Sementara itu, ibu menyusui diperbolehkan berpuasa dengan melihat kandungan gizi.
"Jika dirasa kurang mampu, mereka juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu sesuai dengan ketentuan agama," pungkas mantan direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek tersebut. (mg1/c1/jaz)
Editor : Vidya Sajar Fitri