TULUNGAGUNG - Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, BPJS kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan yang bermutu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk memberikan kemudahan akses bagi peserta dalam memperoleh informasi dan pengaduan pelayanan yang mereka alami.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan, kemudahan akses informasi dan menyampaikan keluhan dapat mendorong peningkatan kepuasan peserta.
“Salah satu cara meningkatkan kepuasan peserta adalah dengan kecepatan dalam merespon dan menangani keluhan. Digitalisasi layanan pemberian informasi dan penanganan keluhan saat ini dapat diakses oleh peserta melalu beberapa kanal layanan non tatap muka, seperti melalui Whatsapp Pandawa di nomor 08118165165, Care Center 165 dan Aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN tinggal download Aplikasi JKN melalui gawai pintar, di dalam Aplikasi Mobile JKN banyak fitur-fitur informasi yang dibutuhkan antara lain informasi lokasi Fasilitas Kesehatan (Faskes), informasi status kepesertaan, informasi iuran, penambahan peserta dan beberapa informasi penting lainnya yang bermanfaat bagi peserta," ujar Fitri (15/05).
Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta yang mengalami kendala pelayanan administrasi maupun pelayanan Kesehatan yang terjadi di Faskes dapat segera menyampaikan melalui fitur pengaduan layanan JKN. Peserta dapat dengan cepat menyampaikan pengaduan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Layanan pengaduan melalui Mobile JKN selain untuk menyampaikan pengaduan juga dapat untuk menyampaikan permohonan informasi. Peserta langsung saja melaporkan kejadian atau pengaduan dengan mengisi beberapa informasi yang perlu disampaikan di fitur pengaduan layanan antara lain tanggal kejadian, kategorinya apakah informasi atau pengaduan, kemudian lokasi kejadian, dan kronologi kejadian yang ditulis pada kolom pesan. Jika ada bukti pendukung dapat juga diupload," jelas Fitri.
Fitri menuturkan, peserta JKN yang melaporkan pengaduan layanan agar menuliskan dengan jelas dan lengkap, agar dapat memudahkan dan mempercepat BPJS Kesehatan menindaklanjuti ke Faskes.
Dirinya juga mengatakan, peserta JKN tidak perlu lagi ragu untuk menyampaikan pengaduan, karena pengaduan dari peserta dapat menjadi masukan untuk perbaikan oleh BPJS Kesehatan dan Faskes.
“Seringkali peserta JKN yang mendapatkan kendala layanan merasa ragu dan takut melaporkan. Saya sarankan, silahkan langsung disampaikan kepada BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Moble JKN, agar segera dapat dilakukan perbaikan dan diharapkan tidak terjadi kendala pelayanan jika BPJS Kesehatan dan Faskes telah memperbaiki mutu layanan JKN, “ jelasnya.
Purwanto (40), salah seorang peserta JKN yang bertempat tinggal di Kabupaten Tulungagung mengaku terbantu dengan adanya Mobile JKN.
Saat itu, dirinya berobat di Faskes namun mendapatkan pelayanan yang kurang ramah dari petugas, diirnya merasa bahwa kejadian ini perlu untuk disampaikan kepada BPJS Kesehatan.
“Waktu berobat di salah satu Faskes, saya agak kecewa dengan petugasnya yang tidak ramah, berbicara kepada pasien yang sakit dengan ketus. Saya sudah ada Mobile JKN di handphone, langsung segera menyampaikan keluhan yang saya alami. Penanganan sangat cepat, saya dihubungi oleh BPJS Kesehatan dan disampaikan akan dikonfirmasi ke Faskes," terang Purwanto.
Lebih lanjut dirinya menceritakan, setelah menyampaikan keluhan, sehari kemudian pihak Fakses juga menghubunginya dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dia alami. Purwanto mengakui bahwa layanan dari BPJS Kesehatan sangat cepat dan memperhatikan kebutuhan peserta JKN.
“Saya akui, BPJS Kesehatan sangat bagus dalam memberikan pelayanan termasuk penanganan keluhan. Beberapa kali saya sudah memanfaatkan JKN untuk berobat, sangat lengkap pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Saat itu, saya USG juga tidak mengeluarkan biaya,“ tutupnya.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz