Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Armi Hardjo • Rabu, 2 Juli 2025 | 02:00 WIB

 

Logo BPJS Kesehatan.
Logo BPJS Kesehatan.

JAKARTA – Sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan pada Mei 2025.

Terkait hal ini, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi mengenai langkah yang bisa dilakukan peserta agar kembali memperoleh hak layanan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

“Syaratnya, mereka termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan Mei 2025, masuk kategori miskin atau rentan miskin, atau mengidap penyakit kronis dan dalam kondisi darurat medis,” ujar Rizzky, Senin (23/6/2025).

Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status JKN dapat melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Usulan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial, dan jika lolos, status JKN peserta akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mulai Mei 2025, data peserta PBI tidak lagi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan DTSEN yang lebih terkini dan terverifikasi.

“Perubahan ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran. Jika peserta mengalami kendala, bisa menghubungi Care Center 165, layanan PANDAWA di 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambah Rizzky.

BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk membantu peserta yang sedang menjalani pengobatan dan membutuhkan informasi atau bantuan lanjutan.(*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#BPJS Kesehatam #pbi #jkn