TULUNGAGUNG - Merokok di jalanan masih menjadi kebiasaan yang kerap ditemui dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.
Hal ini tentunya memicu amarah publik. Asap rokok dan abu jalan yang masuk ke mata tentunya akan memecah konsentrasi pengguna jalan lain.
Selain ancaman infeksi mata, pengguna motor yang terkena abu rokok dan kehilangan konsentrasi dapat mengalami kecelakaan.
Tentu hal ini merugikan pengguna jalan lain, resiko merokok tidak hanya dirasakan oleh perokok langsung, tapi juga orang-orang di sekitar perokok.
Nyatanya, asap rokok yang dihirup oleh perokok aktif hanya sekitar 25%, 75% sisanya dibuang dan akan terhirup oleh perokok pasif di sekitarnya.
Bahaya merokok lebih nyata dirasakan bagi perokok pasif dibandingkan perokok aktif. Terlebih para perokok yang merokok di jalan, ancaman bagi kesehatan dan keselamatan pengendara lain lebih tinggi.
Selain terkena asap rokok, pengendara lain yang terkena paparan abu rokok yang berterbangan dari perokok dapat memicu infeksi jika terkena mata.
Merokok di jalan tentunya dilarang karena mengancam keselamatan bagi perokok itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.
Dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ini berarti pengemudi tidak boleh melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, seperti menggunakan telepon, mengonsumsi minuman beralkohol, atau dalam kondisi sakit atau lelah.
Meskipun tidak secara eksplisit dijelaskan terkait aturan yang melarang pengguna jalan untuk merokok di jalan, UU tersebut dengan jelas menegaskan bagi setiap pengemudi untuk mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi.
Aktivitas merokok dijalan merupakan salah satu aktivitas yang memecah konsentrasi pengendara dalam mengemudi.
Selain itu, dalam Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Bunyi pasal tersebut adalah: "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun".
Merokok di jalan merupakan kesalahan seseorang yang dapat mengancam nyawa pengendara lain. Oleh karena itu, pengendara yang merokok di jalan dan menimbulkan kecelakaan yang mengancam nyawa pengendara lain karena kelalaiannya dapat dituntut dengan pasal ini.
Abu rokok yang masuk ke mata bisa berbahaya, terutama jika tidak segera ditangani dengan benar. Meskipun kelihatannya sepele, partikel kecil dari abu rokok bisa menyebabkan iritasi hingga infeksi serius pada mata.
Sebenarnya, apa bahaya abu rokok yang masuk ke mata sampai merokok di jalan itu dilarang dan dapat dituntut?
Iritasi ringan
Abu rokok yang masuk ke mata bersifat panas dan bisa mengiritasi permukaan mata. Gejala iritasi yang muncul biasanya mata merah, perih, berair, dan terasa mengganjal.
Cedera pada kornea
Jika partikel abu rokok masuk ke dalam mata dan menggores kornea, hal tersebut dapat menyebabkan luka kecil pada kornea.
Gejalanya yakni nyeri tajam, sensitif terhadap cahaya, dan penglihatan yang menjadi kabur.
Infeksi mata
Seperti diketahui, rokok membawa berbagai macam zat-zat kimia berbahaya. Apabila abu rokok tersebut masuk ke mata dan tidak segera dibersihkan, bisa menyebabkan infeksi seperti konjungtivitis atau mata merah hingga ulerasi kornea.
Reaksi alergi
Bagi sebagai orang yang memiliki mata sensitif, abu rokok yang masuk ke dalam mata dapat memicu reaksi alergi. Reaksi alergi membuat mata bengkak, gatal, dan kemerahan.
Jika mata yang terkena abu rokok digosok, maka risiko infeksi akan lebih tinggi. Partikel kasar abu rokok yang masuk dan terdorong ke kornea memicu infeksi.
Bagi para perokok, perlu adanya kesadaran untuk menaruh empati dan perhatian bagi para pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah