Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Merokok saat Mengemudi adalah Perilaku Ceroboh yang Tidak Bisa Dibenarkan dan Langgar Undang-Undang

Argo Yanuar Pamudyo • Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:15 WIB

Jangan egoin merokok saat berkendara membahayakan pengendara lain dan bisa dikenakan sanksi.
Jangan egoin merokok saat berkendara membahayakan pengendara lain dan bisa dikenakan sanksi.

TULUNGAGUNG - Di tengah upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, satu kebiasaan buruk justru masih jamak ditemukan di jalanan Indonesia, yaitu merokok sambil mengemudi.

Merokok sambil berkendara bukan hanya menunjukkan kelalaian, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Sebagian pengemudi menganggap bahwa merokok saat berkendara adalah hal biasa sekadar melepas penat di tengah kemacetan atau rutinitas panjang.

Namun, kita tidak bisa terus membiarkan kebiasaan ini dianggap wajar. Merokok saat mengemudi bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.

Baca Juga: Akibat Miras, Pemuda di Tulungagung Aniaya Teman hingga Luka-Luka

Perlu disadari, kegiatan merokok saat mengemudi melibatkan banyak aktivitas yang menyita perhatian: membuka bungkus rokok, menyalakan api, mengatur posisi jari, membuang abu, bahkan membuang puntung rokok. Seluruh proses itu, sekilas tampak sepele. Namun di jalan raya, sepersekian detik kehilangan fokus bisa berakibat fatal.

Tak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas dipicu oleh hal-hal yang dianggap “kecil”, termasuk rokok yang terjatuh, mata terkena asap, atau gangguan pandangan akibat asap di dalam kabin mobil.

Lebih buruk lagi, jika rokok dibuang sembarangan, apinya bisa menyambar ke pengendara motor atau memicu kebakaran ringan di jalan.

Secara hukum, Indonesia sebenarnya memiliki dasar yang kuat untuk menindak pengemudi yang merokok saat berkendara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan diwajibkan mengemudi secara wajar dan dengan konsentrasi penuh.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Sosial Warga Tulungagung: Antara Tradisi, Keakraban, dan Gotong Royong

Merokok saat mengemudi dipandang sebagai salah satu aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi.

Oleh karena itu, dalam undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak mengemudi dengan wajar dan melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.

Meski aturan ini sudah tertulis dengan jelas, penegakannya di lapangan masih dinilai lemah. Petugas jarang memberikan teguran atau menjatuhkan sanksi kepada pengemudi yang merokok selama tidak terjadi pelanggaran yang lebih besar atau insiden kecelakaan.

Namun, kenyataan ini tidak bisa dijadikan alasan untuk terus membiarkan kebiasaan berbahaya tersebut berlangsung tanpa tindakan pencegahan.

Kami mengajak semua pihak pengemudi, penumpang, aparat, dan masyarakat umum untuk tidak lagi menormalisasi kebiasaan merokok saat mengemudi. Ini bukan tentang hak perokok, melainkan tentang keselamatan semua orang di jalan raya.

Jika Anda merokok, lakukanlah di tempat yang aman dan tidak mengganggu orang lain. Namun jika Anda sedang mengemudi, tanggung jawab utama Anda adalah menjaga nyawa: nyawa Anda, nyawa keluarga Anda, dan nyawa pengguna jalan lainnya.

Merokok mungkin terasa seperti rutinitas. Tapi di balik sebatang rokok saat berkendara, bisa tersembunyi tragedi yang tidak pernah Anda duga. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#merokok #jalan