Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Langgar Norma Kesusilaan, BPOM Tarik 14 Merk Kosmetik dari Peredaran

Dharaka R. Perdana • Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:11 WIB

Dua jenis kosmetik yang ditarik BPOM dari peredaran. (BPOM)
Dua jenis kosmetik yang ditarik BPOM dari peredaran. (BPOM)

RADAR TULUNGAGUNG - BPOM kembali melakukan penarikan kosmetik dari peredaran setelah menemukan 14 produk yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.

Penarikan kosmetik ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan di media daring, di mana ditemukan promosi yang menggunakan janji berlebihan.

Baca Juga: Tanpa Izin BPOM, Warga Tulungagung Diminta Lebih Teliti sebelum Membeli Skincare, Begini Cara Cek Produk

Seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, hingga “merapatkan organ intim wanita”.

BPOM menegaskan bahwa penarikan kosmetik tersebut disertai dengan pencabutan izin edar, perintah penarikan oleh pelaku usaha, pemusnahan produk, serta penghentian seluruh bentuk promosi yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BPOM Surabaya, Heru Tjahjono Tegaskan Keamanan Obat Tradisional

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 adalah tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut peraturan tersebut, kosmetik hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

Baca Juga: BPOM Tarik 16 Kosmetik Berbahaya dari Peredaran, Ini Kandungannya

Klaim yang mengarah pada manfaat medis atau seksual, apalagi yang melanggar norma kesusilaan, tidak hanya menyalahi aturan tetapi juga bisa membahayakan konsumen.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk, menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” tegas Taruna.

Baca Juga: Makanan MBG Dibawa Pulang Selama Ramadhan, BPOM: Aman, Itu Sudah Dalam Perhitungan

Selain berisiko menimbulkan harapan yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan kosmetik pada area sensitif seperti payudara dan organ intim wanita dapat memicu iritasi kulit hingga reaksi alergi.

BPOM pun meminta pelaku usaha kosmetik untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. “Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” tambah Taruna.

Di sisi lain, BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan atau klaim berlebihan, terutama jika mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

Konsumen diharapkan memahami fungsi kosmetik sebagaimana mestinya dan selalu memastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum membeli, baik secara online maupun di toko fisik.

BPOM memastikan bahwa langkah pengawasan akan terus dilakukan secara ketat demi melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak aman, menyesatkan, atau melanggar hukum.

Berikut lampiran 14 merek kosmetik yang ditarik dari peredaran:

https://drive.google.com/file/d/1eppdWDFrvIfAyiAXzE_SRt0LeCajLh2b/view?usp=sharing

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#norma kesusilaan #bpom #kosmetik