RADAR TULUNGAGUNG - Pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama yang diselenggarakan melalui program jaminan sosial, kembali menjadi sorotan tajam.
Meskipun memiliki kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang seharusnya menjamin layanan tanpa biaya tambahan, nyatanya masih ada pasien yang dipaksa merogoh kocek sendiri untuk menebus obat.
Isu klasik ini kembali mencuat setelah adanya temuan dari Ombudsman dan DPR mengenai praktik pungutan biaya tambahan atau urun biaya yang dibebankan kepada pasien peserta JKN oleh sejumlah rumah sakit.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti praktik rumah sakit yang dianggap menyalahi prinsip pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan kasus tunggal, melainkan sering terjadi di berbagai rumah sakit.
Irma mengungkapkan, banyak rumah sakit yang seharusnya menyediakan obat sesuai standar JKN, namun justru menyatakan stok obat tersebut tidak tersedia dan kemudian meresepkan obat yang berada di luar tanggungan program. Hal ini secara langsung membebani masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, secara tegas menyampaikan larangan bagi rumah sakit untuk memungut biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN.
Rizzky menjelaskan bahwa seluruh obat yang dijamin oleh Program JKN telah diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang dikenal sebagai Formularium Nasional (Fornas).
Ketentuan ini sejalan dengan Janji Layanan JKN yang memastikan seluruh manfaat diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan.
Baca Juga: Bukti Kontribusi Tehadap Keberlangsungan JKN dengan Rutin Bayar Iuran Tepat Waktu,
Obat Fornas: Jaminan Mutu dan Tanpa Biaya Tambahan
Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa Fornas disusun oleh Komite Nasional Fornas sesuai SK Menkes RI. Komite ini terdiri dari praktisi, akademisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pihak terkait lainnya.
Keputusan pemilihan obat didasarkan pada bukti ilmiah mutakhir, serta didasarkan pada obat yang memberikan khasiat, aman, dan terjangkau.
Fornas diharapkan dapat memastikan mutu dan efektivitas pengobatan, meningkatkan penggunaan obat yang rasional, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, serta memudahkan perencanaan dan penyediaan obat.
Rizzky menegaskan bahwa seluruh obat yang dijamin Program JKN sudah melalui proses seleksi yang ketat sesuai kebutuhan medis penduduk Indonesia.
Apabila terjadi kekosongan stok obat, rumah sakit wajib bertanggung jawab untuk menyediakan obat pengganti atau sinonim dengan kandungan dan zat aktif yang sama.
Obat yang diberikan kepada peserta JKN tetap dijamin dalam program ini, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Rizzky menekankan bahwa hal ini adalah wujud nyata amanah konstitusi, di mana negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial.
Sorotan Ombudsman dan Realitas di Lapangan
Ombudsman RI turut mempertegas bahwa hak atas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa kewajiban negara untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang adil dan setara harus berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Najih menyampaikan kepada Komisi IX DPR bahwa pada periode 2022–2025, Ombudsman telah menerima sebanyak 954 laporan yang berkaitan dengan substansi kesehatan, di mana 369 laporan di antaranya berhubungan langsung dengan jaminan kesehatan.
Laporan tersebut mencakup isu kepesertaan, tunggakan, aktivasi, perpindahan kelas, layanan rujukan, hingga kuota pelayanan yang terbatas.
Selain masalah obat, Ombudsman juga menyoroti masalah rasio timpang antara petugas dan pengguna layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik pratama yang belum memiliki SDM kesehatan lengkap.
Hal ini berpotensi menyebabkan malaadministrasi berupa penundaan berlarut atau bahkan pasien tidak memperoleh layanan.
Isu lain yang disoroti adalah klaim pembayaran rumah sakit yang dikembalikan oleh BPJS karena masalah administrasi hingga substansi tindakan medis.
Menyikapi celah ini, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kaltim, Edy Iskandar, mengakui bahwa persoalan obat di luar tanggungan JKN dapat muncul.
Edy menyebutkan bahwa beberapa kasus disebabkan oleh faktor di luar kelalaian rumah sakit, seperti kosongnya stok obat yang masuk formularium JKN secara nasional.
Dalam kondisi tersebut, dokter terpaksa meresepkan obat non-formularium agar terapi pasien tetap berjalan optimal. Situasi lain terjadi jika pasien sendiri yang meminta obat di luar daftar tanggungan.
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan
Untuk menghindari kesalahpahaman dan debat antara pasien dengan rumah sakit, Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, meminta BPJS Kesehatan memperbaiki sistem informasi.
Yakni dengan mewajibkan rumah sakit menempelkan daftar obat yang ditanggung dan yang tidak ditanggung JKN di ruang pelayanan. Transparansi ini dinilai penting untuk menghindari praktik yang membebani masyarakat.
Ketua PERSI Kaltim mengusulkan penempatan satu petugas BPJS di setiap rumah sakit agar persoalan administrasi dapat ditangani langsung di tempat, sehingga pasien tidak menjadi korban tarik-ulur administrasi.
Baca Juga: Jaga Keberlangsungan Program JKN, Perlu Dukungan dari Stakeholder dan Seluruh Masyarakat
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menekankan bahwa bila obat dalam paket JKN tidak tersedia, rumah sakit wajib segera mengadakan atau menggantinya dengan obat setara. Ia dengan tegas menyatakan, peserta BPJS tidak boleh dibebani lagi.
Jaya juga mengingatkan bahwa pengawasan harus berjalan dua arah, internal dan eksternal, dan bila ada aduan mengenai resep di luar paket JKN tanpa alasan jelas.
Hal itu menyalahi prosedur dan harus dilaporkan kepada Ombudsman atau dinas kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Editor : Dharaka R. Perdana