Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Percepatan Jaminan Keamanan Pangan MBG, Kemenkes Terbitkan Edaran Khusus SLHS Bagi Dapur Pelayanan Gizi

Shofia Indana Zulfa • Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Kemenkes terbitkan SE percepatan sertifikasi higienis dapur MBG usai kasus keracunan massal capai 10.482 anak di seluruh Indonesia. (Foto: m.antaranews.com)
Kemenkes terbitkan SE percepatan sertifikasi higienis dapur MBG usai kasus keracunan massal capai 10.482 anak di seluruh Indonesia. (Foto: m.antaranews.com)

RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah sigap dan proaktif dalam merespons kekhawatiran publik terkait insiden keracunan yang terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah penting ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengenai Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang sering disebut sebagai dapur MBG, guna menjamin bahwa makanan yang disajikan aman dan higienis.

Surat edaran dari Kemenkes ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan pangan di samping kandungan gizi yang disajikan dalam program MBG.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan, Kemenkes Ambil Langkah Tegas Pasca Kasus Keracunan Terus Terjadi

SE ini secara spesifik ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kepada kepala Kantor Pelayanan dan kepala SPPG di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Tulungagung, agar pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan dengan cepat dan tepat.

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, memberikan penekanan serius terhadap isu ini.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Murti Utami, yang juga akrab disapa Ami.

Murti Utami menegaskan bahwa SE yang diterbitkan Kemenkes ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan serta melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji.

Oleh karena itu, edaran ini kembali menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan mutlak terhadap standar higiene dan sanitasi.

Penerbitan surat edaran ini menjadi sangat mendesak mengingat catatan memprihatinkan mengenai insiden keracunan yang terus meningkat pasca peluncuran program MBG.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan mencatat adanya kenaikan jumlah korban keracunan meskipun sebagian dapur SPPG dilaporkan telah ditutup.

Dalam periode satu pekan setelah penutupan sebagian SPPG, yakni dari tanggal 29 September hingga 3 Oktober, jumlah korban keracunan dilaporkan mencapai 1.833 anak.

Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata mingguan sepanjang bulan September yang tercatat sebesar 1.531 anak.

Dengan tambahan kasus tersebut, total korban keracunan akibat program MBG hingga 4 Oktober 2025 telah menembus angka 10.482 anak.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, secara tegas menyatakan bahwa data ini menunjukkan bahwa upaya penutupan sebagian SPPG terbukti tidak efektif. Menurutnya, selama dapur MBG masih beroperasi, korban akan terus berjatuhan.

Baca Juga: Cegah Tragedi MBG Terulang, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tegaskan SPPG Wajib Terbuka dan Siap Dicek Kapan Pun

JPPI bahkan mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menghentikan seluruh operasi SPPG di Indonesia sebelum jumlah korban bertambah lebih banyak.

Situasi semakin mengkhawatirkan karena kasus keracunan ini dilaporkan telah menyebar ke dua provinsi baru pada pekan tersebut, yaitu Sumatera Barat dengan 122 anak dan Kalimantan Tengah dengan 27 anak.

Lima provinsi dengan jumlah korban terbanyak mencakup Jawa Timur (620 anak), Jawa Barat (555 anak), Jawa Tengah (241 anak), Sumatera Barat (122 anak), dan Nusa Tenggara Timur (100 anak).

Di tengah situasi darurat ini, gelombang penolakan terhadap program MBG juga muncul di berbagai daerah, seperti di Tasikmalaya, Madura, Agam, Yogyakarta, Jakarta, Serang, Semarang, Batu, Polewali Mandar, dan Rembang.

Menanggapi krisis tersebut, surat edaran dari Kemenkes ini mengatur batas waktu yang ketat bagi para operator SPPG.

Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum SE ini diterbitkan namun belum memiliki SLHS, diberikan waktu tenggat selama satu bulan untuk mengurus sertifikat.

Sementara itu, SPPG yang baru ditetapkan setelah tanggal berlakunya edaran ini, diwajibkan memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak tanggal penetapan mereka sebagai SPPG.

Penerbitan SLHS ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, yang akan dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.

Untuk mengajukan permohonan SLHS, SPPG harus melampirkan beberapa dokumen penting. Meliputi surat permohonan resmi, dokumen penetapan sebagai SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah atau layout dapur yang jelas.

Serta bukti otentik bahwa penjamah pangan yang bertugas telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji dan memiliki sertifikat.

Proses selanjutnya melibatkan verifikasi yang ketat. Dinas kesehatan kabupaten/kota akan bekerja sama dengan Puskesmas untuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di lokasi dapur sebelum sertifikat disahkan.

Selain inspeksi lokasi, SPPG juga diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang secara resmi menunjukkan bahwa makanan yang disajikan memenuhi syarat kelayakan konsumsi.

Apabila seluruh persyaratan yang diajukan oleh SPPG telah dipenuhi secara lengkap dan dinyatakan layak, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menerbitkan SLHS dalam waktu yang sangat singkat, yaitu paling lama 14 hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Meskipun terdapat percepatan dalam proses ini, Murti Utami meyakinkan bahwa kualitas penerbitan SLHS tidak akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas belaka.

“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi merupakan jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG,” tegas Ami.

Selain SLHS, diketahui pemerintah sebelumnya telah menetapkan tiga sertifikasi wajib yang harus dimiliki SPPG, yaitu SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal, sebagai upaya komprehensif untuk mencegah kejadian luar biasa keracunan dalam Program MBG.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi KLB (Kejadian Luar Biasa) keracunan, yang juga terlihat dari laporan bahwa SPPG Jatinegara 01 telah menerapkan SOP ketat BGN, termasuk pengurusan SLHS. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#kesehatan masyarakat #MBG #gizi anak #keamanan pangan #SLHS #kemenkes #Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional (BGN)