RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditargetkan mulai berlaku pada November 2025.
Program nasional ini merupakan hasil pembahasan lintas kementerian yang digelar di Jakarta pada pertengahan Oktober lalu, dan mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar segera dijalankan demi membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa program pemutihan difokuskan bagi peserta yang menunggak iuran namun kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta bagi peserta yang telah beralih status kepesertaan.
Menurut Ali Ghufron, total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai sekitar Rp7,6 triliun, mencakup lebih dari 23 juta peserta di seluruh Indonesia.
“Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang secara ekonomi sudah tidak mampu membayar iuran, sekaligus menjaga kesinambungan sistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Ali Ghufron.
Pemerintah Masih Matangkan Data dan Mekanisme
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan masih dalam tahap finalisasi.
“Semua masih dihitung, baik dari segi kriteria peserta maupun dampak fiskalnya,” ujarnya di Jakarta.
Saat ini, pemerintah sedang memverifikasi data kepesertaan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Beberapa kategori peserta yang berpotensi menerima pemutihan antara lain:
- Peserta mandiri yang kini telah masuk kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran).
- Warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai masyarakat kurang mampu.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Program Pemutihan
Peserta yang ingin memanfaatkan program ini disarankan memeriksa status kepesertaan sebelum periode pelaksanaan dimulai. Ada empat cara mudah untuk mengecek status aktif maupun tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta.
- Pilih menu Info Peserta untuk melihat status aktif dan jumlah tunggakan.
Baca Juga: Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Sesuai UMP, Tetap Dapat THR dan BPJS Meski Jam Kerja Fleksibel
2. Via Chatbot CHIKA
- Akses melalui Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot), WhatsApp (0811-8750-400), atau Facebook Messenger.
- Pilih opsi Cek Status Peserta, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir.
- Sistem akan menampilkan informasi status dan tunggakan iuran.
3. Melalui Call Center 165
- Hubungi 165, pilih layanan status kepesertaan.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir, lalu dengarkan informasi dari VIKA (Virtual Assistant BPJS).
Baca Juga: Dilarang Pungut Biaya Tambahan Obat JKN ke Pasien, BPJS Kesehatan dan DPR Soroti Praktik Nakal di Rumah Sakit
4. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan
- Bawa KTP asli dan minta petugas melakukan pengecekan status serta jumlah tunggakan.
Manfaat Mengecek Status untuk Program Pemutihan
Melalui pengecekan dini, peserta bisa memperoleh beberapa manfaat penting:
- Mengetahui total tunggakan yang akan dihapus atau masih harus dibayar.
- Memastikan kepesertaan kembali aktif tanpa denda.
- Menentukan langkah selanjutnya, seperti pembayaran tunggakan atau pendaftaran ulang.
Program ini hanya berlaku untuk peserta yang memiliki tunggakan, bukan untuk peserta yang sudah aktif dan rutin membayar.
Pastikan data NIK dan identitas sesuai, agar proses verifikasi berjalan lancar.
Lakukan pengecekan sebelum periode pemutihan berakhir agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan.
Untuk informasi resmi dan jadwal terbaru, pantau terus situs resmi bpjs-kesehatan.go.id atau hubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan di 165. ****