RADAR TULUNGAGUNG – Menjelang akhir 2025, beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Berdasarkan data terbaru hingga November 2025, tercatat lebih dari 23 juta peserta belum melunasi kewajibannya membayar iuran BPJS Kesehatan, dengan nilai total tunggakan mencapai sekitar Rp 10 triliun.
Angka ini mencerminkan betapa besar tantangan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Dihimpun dari berbagai sumber, mayoritas tunggakan berasal dari peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU), yang jumlahnya mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia.
Segmen ini umumnya terdiri atas pekerja informal, pedagang kecil, dan warga nonpekerja tetap yang membayar iuran secara mandiri setiap bulannya.
Selain peserta mandiri, sebagian kecil tunggakan juga berasal dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami kendala administrasi, terutama akibat perbedaan data kependudukan dan status kepesertaan.
Kebijakan Pemutihan Jadi Harapan Baru
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, yang dijadwalkan mulai berlaku pada November 2025.
Program ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian yang digelar pertengahan Oktober lalu dan mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kebijakan ini ditujukan bagi peserta yang menunggak iuran namun kini telah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau telah beralih status kepesertaan.
“Program ini membantu masyarakat yang secara ekonomi sudah tidak mampu membayar iuran, sekaligus menjaga kesinambungan sistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Ali Ghufron.
Dari total tunggakan sekitar Rp 10 triliun, pemerintah berencana menghapus sekitar Rp 7,6 triliun di antaranya, dengan sasaran lebih dari 23 juta peserta di seluruh Indonesia.
Verifikasi Data Jadi Fokus Utama
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah masih memfinalisasi kriteria dan mekanisme pelaksanaan pemutihan. “Semua masih dihitung, baik dari segi kriteria peserta maupun dampak fiskalnya,” ujarnya di Jakarta.
Proses verifikasi data kepesertaan dilakukan bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil untuk memastikan program pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Cek Status Kepesertaan Sebelum Pemutihan Dimulai
Peserta yang memiliki tunggakan disarankan segera memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan, agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti program pemutihan. Pengecekan bisa dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN di ponsel,
- Chatbot CHIKA (Telegram, WhatsApp 0811-8750-400, Messenger),
- Call Center 165, atau
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP asli.
Dengan mengecek status lebih awal, peserta dapat mengetahui jumlah tunggakan yang dihapus, memastikan kepesertaan aktif kembali tanpa denda, dan menyiapkan verifikasi identitas yang valid.