RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan sedang mematangkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya kebutuhan layanan publik.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban jutaan peserta yang menunggak iuran, terutama mereka yang kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau tergolong masyarakat kurang mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kriteria Peserta yang Bisa Mendapat Pemutihan
Berdasarkan hasil pembahasan lintas kementerian dan penjelasan dari berbagai sumber resmi seperti BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, berikut kriteria peserta yang berpotensi memperoleh penghapusan tunggakan:
1. Peserta Mandiri (PBPU) yang kini telah beralih menjadi peserta PBI, baik karena kondisi ekonomi menurun maupun hasil validasi pemerintah daerah.
2. Peserta yang terdaftar dalam DTSEN sebagai warga kurang mampu atau rentan miskin, sesuai pendataan Kementerian Sosial.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah daerah.
4. Pemutihan hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan (2 tahun) tunggakan terakhir. Jika tunggakan lebih dari dua tahun, kelebihannya tidak termasuk dalam program penghapusan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, pemutihan tidak diberikan secara otomatis kepada semua peserta, tetapi harus melalui proses verifikasi agar tepat sasaran.
“Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang secara ekonomi sudah tidak mampu membayar iuran, namun tetap ingin memiliki jaminan kesehatan aktif,” ujarnya.
Mekanisme Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah menyiapkan beberapa tahapan pelaksanaan agar proses pemutihan berjalan transparan dan efisien. Berikut mekanismenya:
1. Verifikasi Data Peserta
Data kepesertaan akan dicocokkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan status ekonomi peserta.
Pemerintah daerah juga dilibatkan untuk memvalidasi peserta mandiri yang kini masuk kategori rentan miskin.
2. Penetapan Peserta yang Berhak
Setelah proses verifikasi selesai, peserta yang memenuhi kriteria akan ditetapkan sebagai penerima manfaat program pemutihan.
Penetapan ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.
3. Pelaksanaan Penghapusan Tunggakan
Tunggakan hingga 24 bulan akan dihapus sepenuhnya bagi peserta yang lolos verifikasi. Sementara tunggakan lebih dari 24 bulan tetap menjadi tanggungan peserta.
Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk mendukung program ini.
4. Aktivasi Ulang Kepesertaan
Setelah tunggakan dihapus, kepesertaan peserta yang sebelumnya nonaktif akan aktif kembali tanpa denda. Dengan demikian, peserta dapat langsung menggunakan layanan kesehatan melalui fasilitas JKN.
Langkah yang Disarankan untuk Peserta
Agar tidak kehilangan kesempatan, peserta disarankan segera melakukan pengecekan status kepesertaan.Pengecekan bisa dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN (Play Store/App Store),
- Chatbot CHIKA di WhatsApp (0811-8750-400) atau Telegram,
- Call Center 165, atau
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP asli.
Dengan melakukan pengecekan lebih awal, peserta bisa memastikan status data sudah benar, mengetahui jumlah tunggakan, serta memahami apakah mereka termasuk dalam calon penerima pemutihan.
Program ini hanya berlaku untuk peserta yang memiliki tunggakan, bukan untuk peserta aktif. Peserta dengan kemampuan finansial memadai tidak termasuk dalam skema pemutihan.
Kebijakan pemutihan masih dalam tahap finalisasi regulasi, sehingga jadwal pelaksanaan dan prosedur teknis bisa disesuaikan menjelang November 2025.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memperluas cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan memperkuat keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masyarakat diimbau terus memantau informasi resmi melalui situs bpjs-kesehatan.go.id atau kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan untuk mengetahui pengumuman terbaru mengenai pelaksanaan pemutihan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana