RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah memastikan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 tidak akan berdampak pada status peserta aktif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan menegaskan, peserta yang masih aktif tetap akan mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa, meskipun kebijakan penghapusan tunggakan tengah dijalankan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meredam kebingungan di tengah masyarakat setelah pemerintah mengumumkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
Program ini merupakan hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar, yang bertujuan membantu masyarakat agar bisa kembali aktif tanpa terbebani iuran tertunggak.
Menurut pemerintah, kebijakan pemutihan ini difokuskan untuk peserta yang sudah nonaktif akibat tunggakan, bukan untuk mengubah status peserta yang masih rutin membayar iuran.
Peserta Aktif Tetap Aman, Tidak Terpengaruh Pemutihan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, menegaskan bahwa peserta aktif tidak perlu khawatir.
Ia menyebut, status kepesertaan mereka tidak akan terpengaruh oleh program penghapusan tunggakan ini.
“Peserta yang aktif dan rutin membayar iuran tetap akan mendapatkan layanan seperti biasa. Program pemutihan hanya ditujukan bagi peserta yang menunggak agar bisa diaktifkan kembali,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Ia menambahkan, sistem BPJS Kesehatan secara otomatis akan memisahkan antara peserta aktif dan nonaktif.
Artinya, proses pemutihan tidak akan menghapus, menonaktifkan, atau mengubah data peserta yang masih dalam status aktif.
Kemenkes: Pemutihan untuk Keadilan Akses Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut program pemutihan ini sebagai bagian dari strategi pemerataan layanan kesehatan nasional.
Dengan penghapusan tunggakan, diharapkan masyarakat yang sempat berhenti karena keterbatasan ekonomi dapat kembali menjadi peserta aktif dan mengakses fasilitas kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar peserta dari kalangan tidak mampu, tetapi juga pekerja sektor informal yang terkena dampak ekonomi pascapandemi.
“Pemutihan ini tidak menghapus data peserta aktif. Fokusnya justru untuk membantu mereka yang sudah nonaktif agar bisa kembali terdaftar. Kami ingin memastikan akses kesehatan tetap merata bagi semua warga negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga tengah memperkuat sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (SETSEN) untuk memastikan penerima manfaat pemutihan tepat sasaran.
Syarat Peserta yang Dapat Pemutihan
Menteri Koordinator Muhaimin Iskandar sebelumnya telah menjelaskan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 tidak otomatis berlaku bagi semua peserta.
Hanya peserta yang memenuhi syarat berikut yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan:
-
Terdaftar dalam SETSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
-
Peserta Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat tidak mampu yang terdata resmi.
-
Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah menegaskan, pemutihan ini bukan bentuk penghapusan massal tanpa kontrol, melainkan kebijakan yang terukur dan berbasis data.
Pemutihan Diharapkan Dorong Kepesertaan Aktif
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan meningkat signifikan pada 2026.
Pemutihan dianggap sebagai langkah strategis untuk menekan angka peserta nonaktif dan memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kemenkes juga berharap masyarakat tidak salah memahami program ini sebagai “penghapusan massal” yang berdampak pada semua peserta.
Sebaliknya, pemutihan justru menjadi peluang bagi peserta lama yang ingin aktif kembali tanpa terbebani tunggakan lama.
“Kami ingin pastikan semua warga bisa kembali menikmati haknya atas layanan kesehatan. Pemutihan ini bukan penghapusan kepesertaan, tetapi pengaktifan kembali,” ujar Kunta Wibawa.***
Editor : Vidya Sajar Fitri