RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat terkait program pemutihan BPJS Kesehatan, yang ditujukan untuk peserta dengan tunggakan iuran.
Program ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk melunasi tunggakan mereka tanpa denda, sekaligus memastikan status kepesertaan tetap aktif.
Bagi warga Tulungagung, informasi mengenai jadwal dan mekanisme pemutihan menjadi penting agar tidak melewatkan kesempatan ini.
Baca Juga: Kemenkes dan BPJS Pastikan Pemutihan Tidak Menghapus Status Peserta Aktif
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemutihan akan dilakukan melalui registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan.
“Peserta yang memiliki tunggakan dapat melakukan pendaftaran ulang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Dengan begitu, mereka tetap mendapat pelayanan kesehatan tanpa terganggu,” jelas Muhaimin usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
Program pemutihan ini tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga dijadwalkan per wilayah. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Guron Mukti, pemerintah telah menyiapkan jadwal bertahap untuk setiap provinsi dan kabupaten.
“Tujuannya adalah agar proses pemutihan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kepadatan layanan di kantor BPJS,” jelasnya.
Jadwal Pemutihan di Berbagai Wilayah
Untuk memudahkan peserta, berikut jadwal sementara pemutihan BPJS Kesehatan di beberapa wilayah:
-
Jawa Timur: dimulai pada 15 November 2025, dengan prioritas peserta di kota besar seperti Surabaya dan Malang.
-
Tulungagung: peserta dapat mulai melakukan registrasi ulang pada 18 November 2025, di kantor BPJS setempat maupun melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
-
Jawa Barat: pelaksanaan dimulai pada 20 November 2025.
-
Jakarta & sekitarnya: 22 November 2025.
-
Wilayah lain: secara bertahap mengikuti jadwal yang diumumkan BPJS secara resmi.
Peserta disarankan memeriksa informasi terbaru melalui website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi mobile agar tidak salah jadwal.
Syarat Mengikuti Pemutihan
Pemutihan BPJS Kesehatan bukan berarti semua tunggakan otomatis dihapus. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
-
Masuk kategori peserta bantuan iuran (PBI) atau peserta dari kalangan tidak mampu.
-
Status peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.
“Dengan pemutihan ini, total tunggakan peserta yang mencapai puluhan triliun rupiah dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan bagi peserta aktif,” kata Ali Guron.
Pemerintah juga menegaskan bahwa peserta aktif tidak akan kehilangan hak atau status kepesertaannya selama program berlangsung.
Cara Registrasi Ulang
Peserta yang ingin mengikuti pemutihan dapat melakukan langkah berikut:
-
Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan di kabupaten masing-masing.
-
Melakukan registrasi ulang melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
-
Menyertakan data identitas dan bukti kepesertaan sebelumnya.
-
Tunggu verifikasi dari BPJS, setelah itu status kepesertaan akan aktif kembali.
Bagi warga Tulungagung, BPJS Kesehatan setempat telah menyiapkan petugas khusus untuk membantu proses registrasi ulang agar lebih cepat dan tertib.
Manfaat Pemutihan
Program ini diharapkan dapat meringankan beban peserta yang menunggak, terutama di tengah ekonomi yang masih lesu.
Selain itu, pemutihan membantu pemerintah memastikan seluruh masyarakat tetap terjamin akses kesehatannya.
“Jangan tunggu sampai terlambat. Pastikan jadwal dan persyaratan terpenuhi agar bisa ikut program pemutihan,” imbau Muhaimin.
Dengan pemutihan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat kembali aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan penuh, termasuk di Tulungagung.***